Breaking News

59856OI667Legalitas Dipertanyakan, Dana LPDB Disorot: Polemik Pasar Souvenir Tataaran Patar Kian Memanas



BuserBhayangkaraTV || 
Tondano — Polemik pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di kawasan Pasar Souvenir Tataaran Patar, Kabupaten Minahasa, kembali menjadi perhatian publik. Sorotan mengarah pada persoalan legalitas penggunaan lahan dan administrasi koperasi yang beroperasi di lokasi tersebut. Sejumlah pihak meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.


Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Minahasa, Siby Sengke, menegaskan bahwa lahan Pasar Souvenir Tataaran Patar hingga kini masih berstatus aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Menurutnya, penggunaan lahan tersebut memerlukan mekanisme administrasi dan perizinan yang jelas. Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sempat merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Minahasa kembali mengajukan surat permohonan resmi terkait penggunaan lahan, namun diduga belum ditindaklanjuti secara maksimal.

Di tengah polemik tersebut, Koperasi Produsen Gemoi disebut telah memiliki dasar hukum yang sah melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU.0002932.AH.01.29 Tahun 2026 yang ditandatangani Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo. Keberadaan badan hukum tersebut dinilai menjadi dasar legalitas administrasi koperasi dalam menjalankan aktivitas kelembagaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Sebaliknya, perhatian publik kini turut tertuju pada Koperasi Tondano Indah yang telah beroperasi selama kurang lebih 20 tahun. Koperasi tersebut diduga masih menggunakan dokumen izin lama sejak tahun 2005 yang ditandatangani almarhum Bupati Minahasa, Freke Runtu. Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menilai izin tersebut menimbulkan tanda tanya karena tidak mencantumkan batas waktu penggunaan lahan. Selain itu, publik juga menyoroti belum adanya pergantian kepengurusan koperasi selama dua dekade terakhir.


Sorotan lain muncul terkait dugaan dana bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) senilai sekitar Rp1 miliar yang disebut-sebut belum dikembalikan. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai tata kelola dan pertanggungjawaban dana yang bersumber dari keuangan negara. Saat dikonfirmasi media pada 23 April 2026, Ketua Koperasi Tondano Indah, Jon Max Ratu, belum memberikan penjelasan rinci terkait persoalan tersebut. Sementara itu, kondisi fisik Pasar Souvenir Tataaran Patar juga dinilai memprihatinkan, dengan sejumlah kios tampak tidak terawat meskipun para pedagang masih dibebankan biaya sewa tahunan.


Persoalan tersebut telah dibahas dalam pertemuan lintas instansi di Kantor Kecamatan Tondano Selatan pada 7 Mei 2026 yang melibatkan unsur pemerintah, aparat keamanan, dan pengurus koperasi terkait. Camat Tondano Selatan, Vivi Sumampouw, menyampaikan bahwa aktivitas Koperasi Produsen Gemoi untuk sementara dihentikan sambil menunggu kejelasan administrasi dan perizinan. Masyarakat berharap pemerintah dan aparat terkait dapat segera memberikan kepastian hukum serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan aset dan koperasi di kawasan Pasar Souvenir Tataaran Patar secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Aril M)
© Copyright 2022 - BUSER BHAYANGKARA TV LAMPUNG