BuserBhayangkaraTV ||
Minahasa – Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Sulawesi Utara menyatakan akan menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Pinabetengan Selatan, Kecamatan Tompaso Barat, Kabupaten Minahasa.
Ketua LAKRI Minahasa, Jamel Lahengko, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi. Namun demikian, berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat dinilai perlu ditelusuri secara mendalam.
“Kami tidak dapat serta-merta menyatakan telah terjadi korupsi. Namun, informasi yang beredar akan kami dalami dengan mengumpulkan data, dokumen, serta fakta di lapangan sebelum berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” ujarnya. Selasa 02/06/2026
LAKRI menyebut fokus penelusuran mencakup realisasi penggunaan Dana Desa pada sejumlah tahun anggaran, yakni 2018, 2019, 2023, 2024, dan 2025. Organisasi tersebut akan mencermati kesesuaian antara penggunaan anggaran, dokumen pertanggungjawaban, serta kondisi fisik kegiatan yang dibiayai Dana Desa.
Sorotan juga muncul dari sejumlah warga yang mempertanyakan tingkat keterbukaan informasi terkait pengelolaan Dana Desa. Warga berharap pemerintah desa dapat menyampaikan informasi penggunaan anggaran secara transparan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sorotan serupa juga disampaikan Aktivis Bolaang Mongondow Raya (BMR), Rahmat Abo Mokoginta. Bersama LI-TIPIKOR Toar Lengkong menilai keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang harus dijalankan pemerintah desa.
“Menutup akses informasi publik dapat menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Rahmat.
Menanggapi hal tersebut, Hukum Tua nonaktif Desa Pinabetengan Selatan, Wanly B. F. Lempoy, membantah adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Ia menjelaskan bahwa penyertaan modal kepada BUMDes telah dilakukan sesuai prosedur dan didukung dokumen resmi.
“Penyertaan modal dilakukan berdasarkan berita acara dan diketahui oleh BPD. Penyaluran dilakukan melalui rekening BUMDes serta disertai dokumen administrasi yang sah,” katanya. Kamis 28/05/2026
Perbedaan pandangan antara sebagian masyarakat dan pemerintah desa mendorong munculnya harapan agar Inspektorat maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa, sekaligus menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.
LAKRI menegaskan bahwa upaya pelaporan dan penelusuran dilakukan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara agar benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan warga desa.
(Aril M )






Social Header