BuserBhayangkaraTV  || 
Minahasa — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa yang dipimpin oleh Kepala Unit Resmob, AIPDA Hendra Mandang, S.H., mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 17.20 WITA.


Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/321/VI/2026/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA yang diterima oleh pihak kepolisian.

Terduga pelaku diketahui berinisial N.R.M. (20), seorang mahasiswa yang berdomisili di Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat. Adapun korban merupakan perempuan berinisial V.S. (17), yang juga berdomisili di wilayah yang sama.

Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa tersebut bermula ketika korban yang sedang menggendong anaknya diajak berbicara oleh terduga pelaku terkait persoalan keluarga. Percakapan yang berlangsung kemudian berkembang menjadi pertengkaran.

Dalam keterangannya, korban menyebutkan bahwa terduga pelaku diduga melakukan kekerasan fisik dengan mencekik lehernya. Saat korban berupaya melepaskan diri dan menjauh dari lokasi kejadian, terduga pelaku kembali diduga melakukan pemukulan pada bagian kepala yang menyebabkan korban mengalami pusing.


Selain itu, korban juga mengalami memar pada bagian tangan akibat tindakan peremasan yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku.

Korban turut melaporkan bahwa dugaan tindakan kekerasan serupa telah terjadi beberapa kali sebelumnya. Merasa keberatan atas perlakuan yang dialaminya, korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Minahasa segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Minahasa dan diserahkan kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polres Minahasa menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana secara profesional, termasuk kasus kekerasan dalam rumah tangga, guna memberikan perlindungan hukum kepada korban serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

(Aril)