BuserbhayangkaraTV.co.id|| Pesawaran--
Aktivitas pengolahan karet milik CV Nata Group di Dusun 4 Cilutung Sri mulyo, Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, menjadi sorotan warga. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Karena itu, masyarakat meminta Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait melakukan pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Saat tim media Buser Bayangkara TV melakukan peninjauan ke lokasi, terlihat dugaan pembuangan limbah dilakukan ke area kebun karet tanpa bak penampungan tertutup sebagaimana mestinya. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan terkait pengelolaan limbah di perusahaan itu.
Warga juga mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan karet. Selain itu, pada musim penghujan, sebagian warga mengaku air sumur mereka terkadang berbusa, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat melakukan inspeksi mendadak serta menyampaikan hasil pemeriksaan, termasuk uji laboratorium terhadap air sumur warga yang diduga terdampak limbah.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan telah terjadi pencemaran lingkungan, maka penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 ayat (1) huruf a melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Selain itu, Pasal 98 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, sedangkan Pasal 99 ayat (1) mengatur sanksi bagi perbuatan yang terjadi karena kelalaian.
Selain itu, Pasal 98 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, sedangkan Pasal 99 ayat (1) mengatur sanksi bagi perbuatan yang terjadi karena kelalaian.
Namun demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, pengujian laboratorium, dan proses penegakan hukum oleh instansi yang berwenang.
Indra




Social Header