BuserbhayangkaraTV.CO.ID||Pesawaran – Sejumlah warga Dusun 4 Cilutung, Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, mengeluhkan aroma menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan karet milik CV Nata Group. Kondisi tersebut disebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi perusahaan.
Selain aroma tidak sedap, sejumlah warga juga mengaku menemukan kondisi yang menurut mereka tidak biasa pada sumur di sekitar permukiman. Saat musim penghujan, air sumur disebut terkadang mengeluarkan busa. Warga berharap kondisi tersebut dapat diteliti secara ilmiah oleh instansi berwenang untuk memastikan penyebabnya serta mengetahui apakah terdapat kaitan dengan aktivitas pengolahan limbah perusahaan.
Ketua BPD Desa Negeri Katon, Chandra Riski, membenarkan bahwa aroma yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan karet tersebut juga dirasakan oleh masyarakat sekitar. Ia mengatakan, sebagai pemilik kebun karet, dirinya memilih menjual hasil panennya kepada pengepul lain, yakni Wawan Kurniawan di Dusun 4, karena tidak ingin aktivitas di sekitar tempat tinggalnya menimbulkan aroma yang mengganggu lingkungan.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran segera turun ke lokasi untuk melakukan monitoring dan pemeriksaan terhadap sistem pengelolaan limbah CV Nata Group.
"Harapan kami, DLH segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar dapat dipastikan apakah pengelolaan limbah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak menimbulkan pencemaran lingkungan maupun gangguan bau bagi masyarakat," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, CV Nata Group mulai beroperasi sekitar tahun 2020. Perusahaan disebut telah mengajukan perizinan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran.
Saat ditemui di kediamannya, Rusman selaku pemilik CV Nata Group menyampaikan bahwa pada saat proses pengajuan izin, pihaknya memperoleh arahan untuk membangun dua kolam atau penampungan limbah dengan ukuran sekitar 3 x 5 meter sebagai bagian dari sistem pengelolaan limbah.
Namun demikian, berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan tim media BuserBhayangkaraTV, tidak ditemukan dua kolam penampungan limbah dengan ukuran sebagaimana yang disampaikan tersebut. Temuan ini belum dapat disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran dan masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran.
Masyarakat berharap DLH Kabupaten Pesawaran segera melakukan inspeksi lapangan, mengambil sampel apabila diperlukan, serta menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik guna memberikan kepastian mengenai kondisi lingkungan di sekitar lokasi perusahaan.
Redaksi BuserBhayangkaraTV membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak CV Nata Group, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran, maupun pihak-pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Indra k






Social Header