BuserBhayangkaraTV ||
MINAHASA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM INAKOR Kabupaten Minahasa menyoroti hasil pemantauan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa periode 2021–2025.
Berdasarkan data yang disampaikan INAKOR dengan merujuk pada hasil pemantauan BPK, terdapat 163 rekomendasi yang diterbitkan selama periode tersebut. Dari jumlah itu, 53 rekomendasi atau sekitar 32,5 persen disebut belum ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
INAKOR menilai kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya peningkatan dalam penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan guna memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Menurut INAKOR, capaian tindak lanjut pada tahun 2025 menjadi perhatian karena dari 16 rekomendasi, baru 6 rekomendasi yang dinyatakan selesai, sementara 10 rekomendasi atau 62,5 persen masih memerlukan tindak lanjut.
LSM tersebut juga mengutip adanya temuan dalam LHP Tahun 2025 mengenai pelampauan anggaran Dana BOSP senilai sekitar Rp2,2 miliar, yang menurut mereka menjadi salah satu indikator penting perlunya penyelesaian rekomendasi BPK secara menyeluruh.
INAKOR mengingatkan bahwa Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengatur kewajiban pejabat terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pernyataannya, DPD LSM INAKOR Kabupaten Minahasa menyampaikan beberapa tuntutan, yakni meminta Bupati Minahasa membentuk tim khusus untuk mempercepat penyelesaian rekomendasi BPK beserta rencana aksi yang terukur. Mereka juga meminta DPRD Kabupaten Minahasa memperkuat fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi tersebut.
Selain itu, INAKOR mendorong aparat penegak hukum untuk menelaah rekomendasi yang belum ditindaklanjuti apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum, serta meminta Pemerintah Kabupaten Minahasa membuka informasi kepada publik mengenai perkembangan penyelesaian seluruh rekomendasi BPK.
INAKOR menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap proses penyelesaian rekomendasi tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Minahasa maupun DPRD Kabupaten Minahasa terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan DPD LSM INAKOR. Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh keterangan dari pihak terkait.
Berita ini sudah disusun dengan prinsip keberimbangan, membedakan fakta dari pernyataan INAKOR, serta menambahkan hak jawab dari pihak Pemerintah Kabupaten Minahasa dan DPRD yang belum memberikan tanggapan.
(Fon. S)



Social Header