Buserbhayangkaratv.co.id, LAMPURA -Pada tanggal 14 Agustus 2024, tim Buser Bhayangkara TV mengunjungi UPTD SMPN 2 Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, terkait laporan mengenai pungutan sumbangan sebesar Rp.140.000 yang diduga dikumpulkan untuk pembangunan sekolah. Laporan ini muncul berdasarkan pengaduan dari wali murid.
Dalam pertemuan tersebut, tim media diterima oleh Bapak Jamil, Ketua Komite SMPN 2 Abung Tengah. Tim media bertanya mengenai dasar pungutan tersebut, dan Jamil menjelaskan bahwa pungutan tersebut telah dibahas dalam rapat dengan wali murid dari kelas 1 hingga kelas 3.
Namun, pertemuan ini menjadi tidak nyaman ketika Jamil menjawab dengan tidak jelas dan cenderung berbelit-belit. Situasi memburuk ketika sejumlah guru, termasuk seorang oknum dengan inisial L, masuk ke ruangan dan meminta dokumentasi keberadaan tim media. Meskipun tim media mempersilakan, suasana menjadi kacau saat oknum guru tersebut marah-marah, mengebrak meja, dan mempertanyakan kehadiran tim media dengan nada tinggi.
Tim media merasa tidak nyaman dengan tindakan tersebut dan memilih untuk mengakhiri pertemuan setelah kurang lebih dua hingga tiga menit. Tindakan oknum guru ini dianggap melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melarang penghalangan tugas wartawan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda maksimum Rp. 500.000.000. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 335 Ayat 1 Butir (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Tim Buser Bhayangkara TV meminta agar Dinas Pendidikan dan pihak penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini untuk mengatasi sikap arogan dan intervensi dari oknum guru di SMPN 2 Abung Tengah.
Syamsi
Social Header