BuserBhayangkaraTV ||
Minahasa, 4 April 2026 — Transparansi pengelolaan anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Minahasa menjadi sorotan publik. Hal ini mencuat setelah awak media mendatangi kantor dinas tersebut untuk meminta data daftar media yang menjalin kerja sama, khususnya terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kunjungan tersebut berlangsung pada 13 Maret 2026. Dalam kesempatan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo, Ricky H.R. Laloan, SH, menyampaikan bahwa pihaknya menghadapi tantangan dalam mengelola pengadaan yang nilainya melebihi Rp3 miliar.
Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar pengajuan kerja sama telah diarahkan melalui sistem katalog elektronik (e-katalog). Namun, saat awak media meminta data rinci penerima kerja sama untuk bulan Maret, informasi tersebut belum dapat diberikan secara terbuka.
Kepala bidang terkait, Reky, saat dikonfirmasi di ruang kerja kepala dinas, menyatakan bahwa data tersebut masih perlu diverifikasi. Ia menyebutkan akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap media yang menerima pembayaran, termasuk yang tercatat lebih dari satu kali.
Pada kesempatan yang sama, seorang staf bernama Berayen menyampaikan bahwa pengambilan data, meskipun hanya untuk dokumentasi, tetap memerlukan izin dari kepala dinas. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai aksesibilitas informasi publik di lingkungan instansi tersebut.
Sorotan terhadap transparansi ini juga datang dari Ketua Lembaga Independen Pemberantasan Korupsi (LI-Tipikor), Toar Lengkon. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap penyelenggara negara.
“Keterbukaan informasi adalah bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Setiap penggunaan anggaran negara harus dapat dijelaskan secara jelas dan akuntabel,” ujarnya pada 4 April 2026.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Dinas Kominfo Kabupaten Minahasa wajib mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28F, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui daftar mitra media serta rincian penggunaan anggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa keterbukaan bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang melekat pada setiap institusi publik.
Polemik ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa pengelolaan pengadaan masih dilakukan secara manual di era digital, sementara sistem e-katalog telah tersedia dan digunakan secara luas?
Situasi ini dinilai berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah. Oleh karena itu, pengawasan dari masyarakat dinilai semakin penting guna memastikan penggunaan dana publik berjalan secara transparan dan akuntabel.
(Ril M)




Social Header