BuserBhayangkaraTV ||
Ketua Umum Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia, Ir. Gatot Sugiharto, menyoroti pentingnya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan.
Menurut Gatot, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-VIII/2010, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa ketentuan mengenai WPR dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara merupakan wujud pelaksanaan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan negara untuk berperan aktif dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak ekonomi serta sosial warga negara.
Ia juga mengutip pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 25/PUU-VIII/2010 dan Nomor 30/PUU-VIII/2010 yang pada pokoknya menegaskan pentingnya keberadaan wilayah pertambangan rakyat dalam tata kelola wilayah pertambangan yang ada di Sulawesi Utara
Gatot menyampaikan bahwa penetapan WPR merupakan syarat penting bagi masyarakat untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah perlu mempercepat penetapan WPR pada wilayah yang selama ini telah menjadi lokasi kegiatan pertambangan rakyat.
"Apabila WPR belum ditetapkan, masyarakat tentu menghadapi kendala untuk memperoleh IPR. Karena itu, penetapan WPR menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat," ujar Gatot.
Ia menambahkan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan bahwa wilayah atau lokasi kegiatan pertambangan rakyat yang telah dikerjakan, namun belum ditetapkan sebagai WPR, diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.
Lebih lanjut, Gatot mengatakan bahwa APRI akan terus mengawal dan memperjuangkan aspirasi para penambang rakyat terkait persoalan yang terjadi di Desa Poopoh, Perkebunan Tatiti, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.
Menurutnya, upaya tersebut dilakukan untuk mendorong penyelesaian persoalan secara adil, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang rakyat.
Fonny #Tim



Social Header