Pesawaran | BuserBhayangkaraTV.co.id
Kasus dugaan pelecehan terhadap adat Pepadun yang menyeret nama Mualim Taher terus menjadi perhatian masyarakat adat di Kabupaten Pesawaran. Sejumlah tokoh adat dan penyimbang adat Pepadun mendatangi Mapolres Pesawaran untuk meminta aparat penegak hukum segera menuntaskan proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan sejak April 2026.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Pandhita menegaskan bahwa laporan masyarakat tersebut saat ini masih ditangani secara serius oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran. Menurutnya, penyidik terus melakukan pendalaman guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa setelah seluruh proses penyelidikan dan pemeriksaan ahli selesai dilakukan, pihak kepolisian akan melaksanakan gelar perkara sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Apabila ditemukan unsur pidana, maka kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Rudi Hartono menjelaskan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ahli bahasa sebagai bagian dari proses penyelidikan. Setelah itu, penyidik juga akan meminta pendapat ahli pidana dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebelum pelaksanaan gelar perkara.
Di sisi lain, Pemuka Adat Lampung Pepadun Gedong Tataan Mad Nur Gelar Paksi Ulangan menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya menjaga marwah dan kehormatan adat Pepadun. Menurutnya, adat memiliki kedudukan yang tinggi dan diakui oleh negara sehingga setiap tindakan yang dianggap merendahkan adat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mad Nur bersama sejumlah tokoh adat lainnya berharap aparat kepolisian dapat segera menyelesaikan perkara tersebut secara profesional dan transparan. Mereka juga meminta agar proses hukum berjalan sesuai prosedur demi menjaga kepercayaan masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Redaksi:BuserBhayangkaraTV.co.id




Social Header