Tim Awak media Buser Bhayangkaratv Telah megadakan investigasi dan Temuan Berdasarkan dari Inpormasi warga yang namanya engan untuk di sebutkan,kita sebut saja inisial (S) ,Disaat tim kami mempertanyakan ,Beliau mengatakan kami sebagai masyarakat/pemilik warung merasa sangat berat dan Terbebani dengan pembelian Tabung GAS 3Kg Seharga 24.000 bukannya terbantukan untuk masyarakat miskin melainkan menyusahkan .terpaksa kami jual dg Harga yang cukup tinggi sebagai pengecer(warung) katanya.
pemilik Pangkalan LPG Di Desa Ogan Campang Kecamatan Abung pekurun Kabupaten Lampung Utara. Pemilik Pangkalan Tersebut Pak SAHIMIN Telah menjual Tabung GAS 3kg per tabung dengan Harga 24,000 (Dua Puluh empat Ribu Rupiah) per Satu Tabung Gas LPG untuk pengecer warung ataupun perorangan tuturnya .
Artinya dengan Penjualan Harga Pangkalan yang meroket Rp:24 ,000 (Dua Puluh empat Ribu Rupiah) jelas sudah Saudara Sahimin suda mencari keuntunga pribadi alias memperkaya diri Sendiri. Praduga kami Oleh Sebab itu, Pangkalan GAS LPG Di Desa Ogan Campang suda Melangar ketentuan pemerintah dan kementrian BUMN .mustinya penjualan GAS LPG 3kg Khusus di pangkalan di jual dengan Harga HAET yaitu 18.000 ( Delapan Belas Ribu rupiah) per satu Gas LPG Seharusnya.
Dengan Berbagai macam cara yang Dilakukan Pemerintah untuk meringankan Beban masyarakat di bawah garis kemiskinan ,salah satunya Dengan Memberikan Subsidi GAS LPG 3kg Dari Pangkalan ke Agen Penyalur Berada Di Level 4.250 per kilo gram Atau Sekitar 12.750 per Tabung.
Ketetapan Harga tersebut Suda Di atur Dalam Peraturan Presiden (Perpres) NO. 70 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden NO.104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan Pendistribusian dan Penetapan Harga Liguefied petroleum GAS LPG Tabung 3KG.
Jadi sudah sangat jelas ,praduga kami Pangkalan GAS LPG yang saudara SAHIMIN yang Terletak Di Desa Ogan Campang Kecamatan Abung Pekurun Tersebut Suda Jelas -jelas Melangar Aturan yang Sudah ditetapkan Oleh Pemerintah Kementrian BUMN.
Karena itu jelas melangar Peraturan Presiden dan Peraturan Mentri.Berdasarkan Pasal 62 Ayat(1) Berbunyi Pelaku Usaha Yang Melangar Ketentuan Sebagai mana yang di maksud Dalam Pasal 8.pasal 9.Pasal 10.Pasal 13. Ayat(2) Dan Pasal 18 Dapat Dikenakan Pidana Dengan Penjara paling Lama 5 Tahun ,Atau Denda Paling Banyak 2 Miliar.
Harapan ,Kami Agar kiranya Kepada Pihak Penegak Hukum(APH) Segera Di Ambil Tindakan dan Penyalur Gas LPG P.T.SAPIRA JAYA PERKASA
Untuk menghentikan Pengiriman Kepada Pangkalan LPG Di Desa Ogan Campang Abung Pekurun Kabupaten Lampung Utara.
Buser bhayangkaratv "TIM"(kbr.S)
Social Header