Maraknya penyelewengan dana BOS dari mark, up spj mungkin tak asing lagi kita dengarkan, salah satunya yakni dana BOS yang berada di SMPN 1 Sekincau dengan kepala sekolah Imam Safei dengan begitu lincahnya beliau dan dibantu oleh bendahara di duga telah mark-up dan korupsi dana bos untuk kepentingan pribadinya atau untuk memperkaya diri.
Pasalnya, saat tim Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun(LP NASDEM) beserta kuasa hukumnya Mengirimkan Surat Klarifikasi dengan nomor 1048/SMS-KLARIF/DPW-LP NASDEM/III/2023 dan beberapa kali ke sekolah ingin mengkonfirmasi langsung kepada kepala sekolah untuk mendapat kepastian hukum terkait surat yang telah disampaikan tentang penggunaan anggaran dana bos yang ada di sekolahan tersebut.
Akan tetapi sampai saat ini tidak ada jawaban dan tanggapan dari kepala sekolah SMPN 1 Sekincau, Bapak Budiman selaku pimpinan DPK Lampung Barat Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun dan atau disingkat dengan LP NASDEM di saat memberikan keterangan di Kantornya, sangat yakin dan dapat di percaya tentangpengunaan anggaran dana bos ada beberapa komponen yang diduga di mark-up dandi gelapkan oleh kepala sekolah. kami disaat mengirimkan surat tersebut juga tak pernah melihat transparansi tentang anggaran dana bos di sekolahan SMPN 1 ini, dan ditambah surat yang kami sampaikan tidak ada jawaban dari kepala sekolah, bapak Budiman menambahkan Anggaran dana BOS Tahun 2022 yang diterima sekolahan SMPN 1 Sekincau ini sekira Rp.437.112.000-
Dari jumlah dana yang di cairkan pihak sekolah tersebut membuat iman bapak Imam Safei goyah, serta di duga telah melakukan praktik korupsi dan mark up di sejumlah komponen pembelanjaan, ini rincian utamanya:
1.Penerimaan Peserta Didik baru: Rp.5.753.000
2.Pengembangan perpustakaan tahap satu :Rp.26.896.000, tahap dua Rp.11.750.000 tahap tiga Rp. 25.140.000
3.Pembelajaran dan ekstrakurikuler tahap satu Rp.10.560.000, tahap dua Rp.38.354.000 tahap tiga Rp.44.049.000
4.kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran tahap satu:Rp.14.418.300 tahap dua Rp.18.090.300 tahap tiga Rp.16.330.300
5.Adminitrasi kegiatan sekolah tahap saru:Rp.28.583.700 tahap dua Rp.8.548.800 tahap tiga Rp.21.902.100 tahap
6.pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan tahap satu : Rp.3000.000 tahap dua Rp.3000.000 tahap tiga Rp.5.400.000
7.Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahap satu : Rp.10.611.000 tahap dua Rp.13.077.500 tahap tiga Rp.9.176.000
8.Pembayaran guru honor tahap satu : Rp.30.555.000 tahap dua Rp.30.555.000 tahap tiga Rp.51.780.000
9.Pembiayaan langganan daya dan jasa tahap satu : Rp.2.225.972 tahap dua Rp.5.188.804 tahap tiga Rp.1.947.228
Bapak Budiman Menambahkan" Dari ulah kepala sekolah beserta tim-timnya dalam mengelola dana bos ini diduga telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
sehingga siswa/siswi dan orang tua/wali murid yang juga sangat dirugikan oleh kepala sekolah dan tim bos di SMPN 1 Sekincau ini.
Bapak Budiman selaku pimpinan DPK Kabupaten Lampung Barat Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun ini angkat bicara yang bahwasanya jangan sampai di biarkan ulah oknum kepala sekolah ini dengan dugaan modus mark-up SPJ yang digunakan untuk memperkaya diri dan untuk kepentingan pribadinya.
"Kami akan terus kawal dan segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum tentang dugaan korupsi dan mark-up yang di lakukan oleh oknum kepala sekolah ini,ungkap nya.
Berkas temuan ini akan kami tembuskan ke Kemendikbud, ke bupati, kepala ke kejaksaan,inspektur inspektorat, ke APH, Agar menindak dan memberi sanksi dan hukuman untuk kepala sekolah beserta tim BOS yang telah membantu melancarkan aksi yang sangat tidak terpuji di kalangan dunia pendidikan ini, dan agar tidak menyebar ke sekolah lainnya ,pungkasnya. (red)
Social Header