Breaking News

Dua Instansi Saling Lempar Tugas Penertiban PKL di Lampung Utara


Buserbhayangkaratva.co.id,Lampung Utara, Jumat (24/01/2025) – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang kerap memanfaatkan trotoar dan bahu jalan di Lampung Utara menjadi polemik antara dua instansi pemerintah, yakni Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub). 

Sutejo, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Lampung Utara, dalam konfirmasi via WhatsApp mengatakan bahwa penertiban PKL yang berjualan di trotoar merupakan kewenangan Dinas Perhubungan. Menurutnya, pihak Dishub yang berhak menangani masalah terkait jalan dan trotoar, termasuk kawasan sekitar Rumah Sakit Handayani. 

Namun, Jauhari, Sekretaris Dinas Perhubungan Lampung Utara, menegaskan bahwa Dishub tidak memiliki kewenangan untuk menindak PKL. Menurutnya, penertiban PKL adalah tugas Satpol PP, yang dapat berkoordinasi dengan Dishub untuk pengamanan dan penertiban di area yang berkaitan dengan transportasi dan lalu lintas.

Jauhari menjelaskan bahwa tugas utama Dishub adalah mengatur dan mengelola transportasi, serta memastikan kelancaran dan keamanan lalu lintas. Sementara itu, Satpol PP berwenang menegakkan Perda dan Perkada, termasuk menertibkan PKL yang berjualan di tempat yang tidak sesuai dengan peraturan.

Kedua instansi tersebut saling melemparkan tanggung jawab, sementara masyarakat Lampung Utara terus mengeluhkan keberadaan PKL yang mengganggu ketertiban umum.

Red
© Copyright 2022 - BUSER BHAYANGKARA TV LAMPUNG