Breaking News

Gedung Serbaguna Berdiri di Atas Tanah Inkrah: Pemerintah Desa Tanjung Mariri Dituding Membangkang Hukum!


Published from Blogger Prime Android App
Buserbhayangkaratv.co.id,Bolaang Mongondow- Aroma pembangkangan terhadap supremasi hukum kembali menyeruak dari Kecamatan Poigar. Sorotan tajam kini mengarah pada Pemerintah Desa Tanjung Mariri, yang diduga mendirikan Gedung Serbaguna di atas tanah milik keluarga Sawu Ratu—tanah yang telah dinyatakan sah secara hukum melalui putusan inkrah Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Kemungkinan adanya pelanggaran serius terhadap hukum ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua Tim 7 Intelijen Investigasi DPN LAKRI, yang dengan lantang menyuarakan bahwa pengabaian terhadap putusan pengadilan bukanlah hal sepele.
Published from Blogger Prime Android App
“Putusan pengadilan adalah produk hukum tertinggi. Jika pemerintah daerah mengabaikannya, itu bukan kelalaian biasa—itu adalah bentuk pembangkangan hukum. Pelakunya bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana, apalagi bila ditemukan unsur kesengajaan,” tegas Ketua Tim 7, Rabu 6 Agustus 2025.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Desa Tanjung Mariri, Dodi Jendri Wongkar, menyampaikan pernyataan yang dinilai kontroversial. Dalam pesan tertulis tertanggal 10 Agustus 2025, ia menyampaikan:

"Mohon maaf sekali lagi, kalau itu memang sudah ada putusan inkrah, silakan tunjukkan surat eksekusi tanah tersebut, karena kami belum menerima surat perintah dari pengadilan untuk mengosongkan tanah tersebut."

Pernyataan tersebut justru memantik kemarahan dari pihak keluarga pemilik sah lahan. Herling Walangitang, SH, MH, selaku Kuasa Khusus keluarga Sawu Ratu, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah hukum lanjutan.

“Kami akan segera berembuk dengan keluarga untuk melaksanakan eksekusi atas tanah milik sah keluarga Sawu Ratu,” ujarnya, Rabu 6 Agustus 2025.
Published from Blogger Prime Android App
Lahan tersebut diketahui memiliki luas sekitar 12 hektare dan saat ini telah berdiri Gedung Serbaguna milik desa serta sekitar 20 unit rumah warga.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan dianggap sebagai ujian serius terhadap wibawa hukum di Bolaang Mongondow. Banyak pihak mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan guna mencegah terjadinya preseden buruk terhadap penegakan keadilan dan supremasi hukum di daerah ini.

Syarel,TM
© Copyright 2022 - BUSER BHAYANGKARA TV LAMPUNG