BuserbhayangkaraTV.co.id,LANGKAT--Orang tua siswa Kelas 5 SD Negeri 057222 Tapak Kuda Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara merasa resah akibat ulah oknum Kepala Sekolah yang mengadakan kutipan dana tanpa musyawarah dengan orang tua siswa. Kepala Sekolah SD Negeri 057222 meminta setiap siswa membayar sebesar Rp 65.000 untuk mengikuti ujian ANBK 2025.

Menurut orang tua siswa yang tidak mau disebutkan namanya, anak mereka diminta membayar sejumlah Rp 65.000 per siswa untuk mengikuti ujian ANBK. Orang tua siswa merasa heran karena anak mereka masih kelas 5 SD dan mempertanyakan alasan kutipan dana tersebut. Mereka juga mempertanyakan penggunaan dana BOS yang seharusnya dapat digunakan untuk keperluan sekolah.
Sumber lain menyebutkan bahwa kutipan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah itu tanpa ada rapat dengan orang tua siswa dan Komite Sekolah. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa kutipan dana tersebut tidak transparan dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Sekolah SD Negeri 057222 tidak ada di kantornya. Ponselnya juga tidak aktif, sehingga tidak dapat dihubungi. Orang tua siswa dan masyarakat merasa kecewa dengan sikap Kepala Sekolah yang tidak transparan dan tidak kooperatif.
Masyarakat dan orang tua siswa menghimbau kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Sumatera Utara untuk menindak ulah oknum Kepala Sekolah yang melakukan kutipan dana tanpa izin. Mereka juga meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat Sumatera Utara untuk turun langsung ke sekolah dan menyelidiki kasus ini.
Orang tua siswa berharap agar Dinas Pendidikan dan Kejaksaan Negeri dapat mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Sekolah yang melakukan kutipan dana tanpa izin. Mereka juga berharap agar sekolah dapat lebih transparan dalam penggunaan dana dan tidak melakukan kutipan dana tanpa izin.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana di sekolah. Orang tua siswa dan masyarakat berharap agar sekolah dapat lebih bertanggung jawab dalam mengelola dana dan tidak melakukan praktik-praktik yang tidak etis.
Dalam kasus ini, penting bagi Dinas Pendidikan dan Kejaksaan Negeri untuk melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum Kepala Sekolah yang melakukan kutipan dana tanpa izin. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan dan masyarakat dapat merasa aman dan percaya terhadap lembaga pendidikan.
Pembuat Berita: S.Hadi P/HPS
Social Header