Breaking News

"Pesantren dan Tambang Pasir Ilegal: Pemerintah Diminta Bertindak



Published from Blogger Prime Android AppBuserbhayangkaratv.co.id,Lampung barat--Tambang pasir milik salah satu pesantren di Desa Gunung Ratu, Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Pasalnya, kegiatan tambang pasir ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga diduga tidak mengantongi izin yang sah. Menurut informasi yang diperoleh, tambang pasir ini telah beroperasi selama beberapa waktu terakhir, namun tidak ada tanda-tanda bahwa kegiatan ini telah memenuhi persyaratan lingkungan dan perizinan yang berlaku.

Masyarakat sekitar khawatir bahwa kegiatan tambang pasir ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih parah dan berdampak pada kehidupan mereka sehari-hari. Kerusakan lingkungan yang dapat terjadi akibat kegiatan tambang pasir ilegal antara lain perubahan topologi lahan, erosi tanah, bentang sungai yang semakin melebar dan dalam, longsor di sekitar tepi sungai, serta pencemaran udara.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan bagaimana pesantren yang notabene merupakan lembaga pendidikan dan keagamaan dapat melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan. Pasalnya, pesantren diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga lingkungan dan menerapkan nilai-nilai keagamaan yang ramah lingkungan.

Dalam kesempatan ini, kami mencoba menghubungi pihak pesantren untuk meminta klarifikasi terkait kegiatan tambang pasir ini. Namun, hingga saat ini, belum ada respons dari pihak pesantren. Sementara itu, aparat desa dan kecamatan telah diminta untuk melakukan pengecekan terkait kegiatan tambang pasir ini. Mereka diminta untuk memastikan bahwa kegiatan ini telah memenuhi persyaratan lingkungan dan perizinan yang berlaku.

Jika terbukti bahwa kegiatan tambang pasir ini tidak mengantongi izin yang sah, maka pihak berwenang harus segera mengambil tindakan untuk menghentikan kegiatan ini. Pasalnya, kegiatan ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih parah dan berdampak pada kehidupan masyarakat sekitar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158 menyatakan bahwa penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka berharap agar kegiatan tambang pasir ini dapat dihentikan jika terbukti tidak mengantongi izin yang sah dan merusak lingkungan. Dalam jangka panjang, masyarakat berharap agar pemerintah dapat membuat kebijakan yang lebih ketat terkait kegiatan tambang pasir dan memastikan bahwa kegiatan ini tidak merusak lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

Untuk melakukan usaha pertambangan galian C, diperlukan Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR). Surat ini bisa didapatkan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup. Dengan adanya izin yang sah, kegiatan tambang pasir dapat dilakukan dengan lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Dalam hal ini, pemerintah memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengatur kegiatan tambang pasir untuk memastikan bahwa kegiatan ini tidak merusak lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa kegiatan tambang pasir di Desa Gunung Ratu, Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), telah memenuhi persyaratan lingkungan dan perizinan yang berlaku .tolong buatkan judul berita ini.

Red
© Copyright 2022 - BUSER BHAYANGKARA TV LAMPUNG