Buserbhayangkaratv.co.id,Minahasa-Sejumlah warga Desa Makallelon, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, bersama Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TIPIKOR) serta para aktivis, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melaksanakan audit investigatif terhadap pengelolaan Dana Desa Makallelon selama periode 2018 hingga 2024. Mereka menilai bahwa pengelolaan anggaran pada masa kepemimpinan Kepala Desa Makallelon, Max Londa, diduga tidak transparan.

Desakan ini muncul setelah warga merasa tidak pernah memperoleh informasi publik terkait penggunaan Dana Desa Makallelon, sebagaimana diperintahkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Seorang tokoh masyarakat, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyampaikan bahwa warga tidak pernah menerima informasi apa pun mengenai dana desa.
"Sejak Max Londa menjabat dari tahun 2018 sampai 2024, kami tidak pernah menerima informasi apa pun mengenai dana desa. Jika dihitung, jumlahnya mencapai miliaran rupiah," ujarnya pada Sabtu (22/11/2025). Hal ini memicu kecurigaan masyarakat akan adanya penyalahgunaan Dana Desa.
Data menunjukkan bahwa Dana Desa Makallelon dari tahun 2018 hingga 2024 mencapai miliaran rupiah. Pada tahun 2024, pagu Dana Desa Makallelon sebesar Rp620.734.000, dengan penggunaan untuk pelatihan lembaga kemasyarakatan, operasional pemerintahan desa, sistem informasi desa, sanitasi, jalan usaha tani, dan lain-lain.

Tahun 2023, pagu Dana Desa Makallelon sebesar Rp615.187.000, dengan penggunaan untuk pengerasan jalan, sanitasi, posyandu, keadaan mendesak, sistem informasi desa, musyawarah desa, pengelolaan aset, pendidikan, dan BUMDes. Sedangkan pada tahun 2022, pagu Dana Desa Makallelon sebesar Rp610.830.000, dengan penggunaan untuk sanitasi, posyandu, informasi publik, pendidikan, musyawarah desa, sistem informasi desa, keadaan mendesak, penanggulangan bencana, serta sektor peternakan.

Pada tahun 2021, pagu Dana Desa Makallelon sebesar Rp623.260.000, dengan penggunaan untuk penanganan keadaan mendesak, bencana, musyawarah desa, pelayanan administrasi, jaminan sosial perangkat desa, batas tanah desa, jalan permukiman, sanitasi, pariwisata, posyandu, jalan desa, informasi publik, dan BUMDes.
Tahun 2020, pagu Dana Desa Makallelon sebesar Rp709.606.000, dengan penggunaan untuk pemilihan kepala desa, jaminan sosial, administrasi pemerintahan, posyandu, pembangunan jalan, lingkungan hidup, penanganan bencana, keadaan mendesak, serta penyertaan modal.

Aktivis LI-TIPIKOR, Rahmat "Abo'" Mokoginta, menegaskan bahwa penggunaan anggaran dalam jumlah besar dari tahun ke tahun harus diperiksa secara menyeluruh dan terbuka. "Audit harus dibuka. Masyarakat berhak mengetahui ke mana dana desa mereka dialirkan," tegasnya.
Aktivis Sata Warouw juga menambahkan bahwa masyarakat telah menunggu keterbukaan dari pemerintah desa, namun transparansi tersebut tidak pernah diberikan. LI-TIPIKOR bersama para aktivis menyatakan akan mengawal perkara ini hingga tuntas.
Hingga berita ini ditayangkan, Max Londa belum memberikan tanggapan, meskipun telah dihubungi melalui telepon seluler pada Jumat (21/11/2025). Warga Makallelon dan LI-TIPIKOR berharap agar APH segera melakukan audit investigatif dan mengungkap kebenaran terkait pengelolaan Dana Desa Makallelon.

Warga Makallelon menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan. Mereka berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan keadilan dapat ditegakkan.
LI-TIPIKOR juga meminta kepada pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Minahasa untuk memantau dan mengawasi pengelolaan Dana Desa Makallelon, serta memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Ril(tim)


Social Header