BuserBhayangkaraTV
Minahasa – Pelaksanaan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Hukum Tua Desa Watumea, Jeane Linda Warouw Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa, kembali menjadi perhatian publik setelah muncul pernyataan yang berbeda terkait pelaksanaan agenda tersebut.
Berdasarkan keterangan sejumlah tokoh masyarakat, Sertijab dari mantan Hukum Tua, Vanna Sepang, kepada pemerintah desa yang baru Jeane Linda Warouw telah dilaksanakan pada 16 Juli 2026 di Kantor Kecamatan Eris.
Menurut para tokoh masyarakat, kegiatan tersebut berlangsung secara resmi dan dihadiri oleh Camat Eris James Palandi SE, mantan Hukum Tua Desa Toliang Oki, mantan Hukum Tua Desa Maumbi, Hukum Tua Desa Telap, Ketua Tim Penggerak PKK, dan Hukumtua yang baru serta masyarakat Desa Watumea.
Keterangan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Jeane Linda Warouw kepada salah satu media yang menyebutkan bahwa dirinya belum pernah melaksanakan serah terima jabatan.
Saat dimintai tanggapan, mantan Kepala Desa Watumea, Vanne Sepang, menyatakan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Setahu saya, Sertijab telah dilaksanakan pada 16 Juli 2026 di Kantor Kecamatan Eris dan dihadiri oleh Camat serta masyarakat. Karena itu, informasi yang berkembang perlu disampaikan secara utuh sesuai dengan fakta pelaksanaan kegiatan," ujar Vanne Sepang.
Sejumlah tokoh masyarakat juga berharap seluruh informasi yang disampaikan kepada publik mengacu pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan kebingungan maupun perbedaan persepsi di kalangan warga.
Hingga berita ini disusun, pernyataan dari Jeane Linda Warouw mengenai alasan penyampaiannya kepada media masih menjadi bagian dari perbedaan keterangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Syarel M)





Social Header