Breaking News

Warga Upai Bentangkan Sikap: “Kami Pertahankan Lurah Kami!



BuserBhayangkaraTV || 
Kotamobagu
Gelombang aspirasi mengalir dari Kelurahan Upai. Sejumlah tokoh masyarakat bersama warga setempat menyatakan sikap tegas menolak rencana mutasi terhadap Lurah Upai, Yahya Datuela, SE. Informasi mengenai agenda rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu pada pertengahan Desember 2025 sontak memantik reaksi warga yang menilai kepemimpinan Yahya sebagai figur yang dekat, komunikatif, dan hadir di tengah masyarakat.
Published from Blogger Prime Android App
Salah satu tokoh masyarakat Upai menuturkan bahwa warga siap menyuarakan aspirasi apabila lurah mereka benar-benar masuk dalam daftar mutasi.

“Kami siap menyampaikan pendapat jika Lurah Upai ikut dimutasi. Pak Yahya mudah berbaur, sering turun langsung ke masyarakat, dan kami merasa nyaman dengan kepemimpinannya,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).

Beberapa warga lainnya yang bersedia disebutkan namanya juga mengirimkan permohonan langsung kepada Wali Kota Kotamobagu, dr. Wenny Gaib, Sp.M., agar mempertahankan Yahya Datuela sebagai Lurah Upai.

“Kami meminta kepada Wali Kota untuk tetap mempertahankan lurah kami. Beliau sosok pemimpin yang kami cintai dan selalu hadir dalam berbagai kebutuhan masyarakat,” tegas seorang perwakilan warga.

Sikap masyarakat Upai tidak muncul tanpa dasar. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari hak warga negara dalam menyampaikan pendapat serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, sebagaimana tertuang dalam sejumlah regulasi nasional:

• Hak Kebebasan Berpendapat – UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang bebas menyampaikan dan menyebarkan pendapatnya. Dalam konteks ini, masyarakat berhak menyatakan dukungan atau keberatan atas kebijakan mutasi pejabat.

• Hak Menyampaikan Pendapat di Muka Umum – UU No. 9 Tahun 1998
Undang-undang ini memberi ruang bagi masyarakat untuk mengutarakan aspirasi secara tertib dan sesuai ketentuan hukum. Aksi penolakan juga termasuk bagian dari hak berdemokrasi dan hak untuk memberikan masukan kepada pemerintah.

Dalam prinsip good governance, masyarakat memiliki peran untuk mengawasi kebijakan pemerintah agar keputusan, termasuk mutasi pejabat, dilakukan secara transparan dan berdasarkan pertimbangan yang jelas.

Regulasi pemerintahan daerah mengakui hak masyarakat untuk memberikan masukan terhadap kebijakan yang berdampak pada pelayanan publik, termasuk rotasi atau mutasi pejabat.

Masyarakat Kelurahan Upai berharap agar aspirasi mereka dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penataan pejabat di lingkungan Pemkot Kotamobagu. Bagi warga, kehadiran seorang lurah yang mampu berbaur, responsif, dan memberikan rasa nyaman merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang efektif.

Apapun keputusan akhir pemerintah, warga menegaskan bahwa suara mereka adalah wujud partisipasi demokratis dalam menjaga kualitas kepemimpinan di tingkat kelurahan.

(Ariel)
© Copyright 2022 - BUSER BHAYANGKARA TV LAMPUNG