Buserbhayangkaratv.co.id,Medan-Ketua LSM KCBI Nias Barat, Sabar Hati Halawa, akan melaporkan CV Bintang Baru ke Kejati Sumut karena diduga mengerjakan proyek asal jadi. Proyek yang dimaksud adalah pembangunan jalan di Desa Lahusa, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara, dengan anggaran Rp 997.267.600 pada tahun 2024.
Sabar Hati Halawa mengatakan bahwa proyek jalan sepanjang 350 M dan lebar 3 M tersebut dikerjakan asal jadi dan sangat merugikan negara. "Proyek jalan tersebut pakai pasir laut dan rabat betonnya dihilangkan," ujarnya.
Menurut Sabar, pihak pemborong memperkaya diri sendiri dengan mengerjakan proyek asal jadi. Ia telah mengkonfirmasi dengan Kadis PU TR Nias Barat, AG, pada 4/2, yang mengatakan bahwa pihak PU TR Nias Barat tidak tahu menahu tentang kasus itu karena baru menjabat Kadis.
LSM KCBI Nias Barat akan melaporkan CV Bintang Baru ke Kejati Sumut karena diduga melakukan korupsi dan merugikan negara. "Kami akan melaporkan ini ke Kejati Sumut dan berharap agar pihak berwajib dapat mengusut tuntas kasus ini," kata Sabar.
Proyek pembangunan jalan di Desa Lahusa ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas infrastruktur di daerah tersebut. Namun, dengan adanya dugaan korupsi dan pengerjaan asal jadi, maka proyek ini justru merugikan masyarakat.
Sabar Hati Halawa berharap agar pihak berwajib dapat bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. "Kami berharap agar Kejati Sumut dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pihak-pihak yang terlibat," katanya.
Kejati Sumut diharapkan dapat segera memproses laporan LSM KCBI Nias Barat dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengusut kasus ini.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
(.Hadi.PurbaS)





Social Header