Breaking News

"Pria di Lampung Selatan Bacok 2 Orang dengan Golok, Motif Masih Diselidiki"

Buserbhayangkaratv.co.id,Lampung selatan-Polsek Sidomulyo, Polres Lampung Selatan, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026, di Dusun Katibung I, Desa Sidomulyo. Tersangka Antonius Bambang Gumelar (32) membacok dua orang korban, Rohimah (49 tahun) dan M. Fajeri (62 tahun), dengan golok di toko milik korban.


Kejadian ini bermula ketika tersangka berpura-pura menawar sebuah golok yang dijual korban. Setelah golok dikeluarkan dari sarungnya, tersangka secara tiba-tiba melakukan pembacokan terhadap korban Rohimah pada bagian kaki kiri sebanyak satu kali. Suami korban, M. Fajeri, berusaha menolong, namun turut dibacok oleh tersangka pada bagian tangan kanan.

Korban Rohimah mengalami luka bacok pada kaki kiri, sedangkan korban M. Fajeri mengalami luka bacok pada tangan kanan. Kedua korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo.


Setelah menerima laporan pada 12 Februari 2026, Unit Reskrim Polsek Sidomulyo bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, petugas memperoleh informasi dari Masyarakat mengenai seseorang yang mencurigakan di wilayah Desa Sidowaluyo yang membawa barang-barang sambil berjalan kaki.

Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga ke Desa Balinuraga, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan, dan menemukan seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku sedang berada di sebuah gardu. Setelah diamankan dan diinterogasi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembacokan terhadap korban Rohimah dan M. Fajeri.


Tersangka Antonius Bambang Gumelar disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Barang bukti yang diamankan antara lain golok, kain penutup wajah, tas pinggang, topi, telepon genggam, dan jaket hoodie.

Pelapor dalam kasus ini adalah M. Baihaqi (56 tahun), karyawan swasta yang merupakan tetangga korban. Saksi-saksi dalam kasus ini adalah Fitri Anriyani (32 tahun), guru, dan M. Fajeri (62 tahun), wiraswasta.

Tersangka saat ini telah dibawa ke Polsek Sidomulyo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Sidomulyo belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Masyarakat diminta untuk tidak membuat opini yang dapat mengganggu proses penyelidikan.

Red
© Copyright 2022 - BUSER BHAYANGKARA TV LAMPUNG