BuserBhayangkaraTV ||
MINAHASA — Gelombang kritik terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Minahasa kembali menguat setelah munculnya 53 temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang membentang dari tahun 2022 hingga 2024.
Temuan tersebut kini dipandang bukan lagi sekadar catatan administratif, melainkan indikasi serius terhadap lemahnya manajemen keuangan daerah yang berpotensi merugikan uang rakyat.
Isu ini bahkan disebut telah menjelma sebagai “luka bernanah” dalam tubuh birokrasi daerah, memicu desakan keras dari berbagai elemen masyarakat sipil agar pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk membersihkan tata kelola keuangan daerah.
Desakan paling keras datang dari Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara. Setelah sebelumnya melayangkan surat resmi kepada Bupati Minahasa, organisasi ini kini meningkatkan tekanan dengan mengirimkan surat tembusan kepada Gubernur Sulawesi Utara pada Rabu, 10 September 2025.
Langkah tersebut dinilai sebagai eskalasi perjuangan agar persoalan temuan audit negara itu tidak tenggelam dalam ruang kompromi politik atau sekadar berhenti sebagai dokumen formal tanpa tindak lanjut nyata.
Ketua DPW INAKOR Sulut, Rolly Wenas, menyampaikan sikap tegas organisasinya.
“Kami tidak ingin isu ini menguap. Ini persoalan serius menyangkut uang rakyat. Dengan tembusan ke Gubernur, kami menuntut ada atensi khusus, bahkan tekanan langsung kepada Bupati Minahasa,” tegas Wenas dengan nada keras.
Menurutnya, langkah tersebut memiliki landasan hukum yang jelas.
Dalam kerangka Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan kabupaten dan kota.
Kewenangan tersebut mencakup beberapa aspek penting, antara lain:
Melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap kinerja pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Memberikan teguran maupun sanksi kepada kepala daerah apabila ditemukan kelalaian atau penyimpangan administratif.
Mengevaluasi kinerja kepala daerah apabila terdapat temuan berulang dari audit lembaga negara.
“Dengan tembusan ini, kami berharap Gubernur menghunus kewenangan konstitusionalnya dan tidak sekadar menjadi penonton,” lanjut Wenas.
Dalam kajian hukum yang disusun oleh INAKOR, terdapat empat tuntutan utama yang diminta segera ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten, yakni:
Pertama, evaluasi khusus terhadap Sekretaris Daerah yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Evaluasi ini dinilai penting untuk menilai tanggung jawab struktural dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kedua, penerapan sanksi disiplin berat kepada pejabat yang terbukti lalai atau melakukan pelanggaran administratif, mulai dari teguran keras hingga pencopotan jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ketiga, instruksi tegas kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menindaklanjuti seluruh temuan audit serta menutup celah kebocoran anggaran negara.
Keempat, pembentukan tim investigasi internal. Apabila ditemukan unsur pidana dalam pengelolaan keuangan daerah, kasus tersebut diminta segera dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.
Wenas menegaskan bahwa langkah yang diambil organisasinya bukan sekadar retorika politik, melainkan bentuk kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan.
“Tuntutan ini bukan gertakan. Ini langkah konkret demi pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Rakyat tidak boleh menjadi korban manuver elitis,” ujarnya.
Kini sorotan publik tertuju pada respons pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dalam menyikapi persoalan tersebut.
Bagi banyak kalangan, 53 temuan audit negara itu ibarat bom waktu. Apabila tidak segera ditangani secara transparan dan akuntabel, bukan hanya potensi kerugian negara yang menjadi taruhan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintahan di Kabupaten Minahasa.
(Ril M)



Social Header