Breaking News

Ahli Waris Pertanyakan Pengukuran Tanah, BPN Malaka Didesak Bertindak


Ahli Waris dan kepala dusun berada di lokasi tanah 
BUSERBHAYANGKARA TV || NTT, Malaka - Polemik terkait proses sertifikasi sebidang tanah di Dusun Nabutaek, Desa Nabutaek, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, terus bergulir. Ahli waris almarhumah Wilhelmina Luruk mempertanyakan proses pengukuran yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan pihak yang selama ini menguasai dan mengelola lahan tersebut.

Keberatan itu secara resmi disampaikan kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Malaka melalui surat yang diajukan pada Kamis, 4 Juni 2026. Dalam surat tersebut, ahli waris meminta agar seluruh tahapan administrasi yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat atas objek tanah dimaksud ditinjau kembali secara cermat sebelum keputusan apa pun diterbitkan.

Langkah tersebut diambil setelah keluarga mengaku menemukan sejumlah hal yang menurut mereka perlu mendapat klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut guna menghindari munculnya sengketa hukum di kemudian hari.

Menurut pihak ahli waris, tanah yang kini menjadi objek persoalan merupakan tanah warisan keluarga yang telah dikuasai secara turun-temurun sejak masa Bai Sully Kunu, kemudian diwariskan kepada Wilhelmina Luruk dan dilanjutkan pengelolaannya oleh para ahli waris hingga saat ini.

Keluarga menyatakan memiliki berbagai dokumen yang menunjukkan hubungan mereka dengan objek tanah tersebut, termasuk bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disebut terus dibayarkan secara rutin hingga tahun 2025.

Ketegangan mulai muncul setelah keluarga mengetahui adanya proses pengukuran tanah yang menurut mereka berlangsung tanpa pemberitahuan kepada pihak yang selama ini menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut.

Saat media melakukan peninjauan ke lokasi pada Sabtu, 6 Juni 2026, terlihat sisa-sisa aktivitas pertanian di atas lahan yang dipersoalkan. Batang jagung bekas panen masih tampak di sejumlah titik, yang menurut ahli waris menunjukkan bahwa tanah tersebut selama ini masih dikelola dan tidak berada dalam kondisi terlantar.

Salah seorang ahli waris mengaku terkejut ketika mengetahui adanya proses pengukuran yang diduga telah dilakukan tanpa melibatkan atau memberitahukan pihak keluarga.

"Kami merasa perlu mendapatkan penjelasan karena selama ini kami yang menguasai dan mengelola tanah tersebut. Jika memang ada proses pengukuran, seharusnya dilakukan secara terbuka agar semua pihak mengetahui dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," ujarnya.

Selain mempertanyakan proses pengukuran, ahli waris juga menyoroti persoalan penetapan batas tanah. Mereka mengaku tidak pernah dilibatkan maupun dimintai persetujuan terkait penetapan batas yang berbatasan langsung dengan objek tersebut.

Sisilia Sila, yang mengaku sebagai pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan lokasi dimaksud, menyatakan dirinya tidak pernah menandatangani berita acara penetapan batas tanah.

"Kami tidak pernah menandatangani berita acara batas tanah. Karena itu kami berharap seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses tersebut dapat diperiksa kembali secara objektif agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun," katanya.

Perwakilan ahli waris, Hilaria Se'uk, menegaskan bahwa keberatan yang diajukan keluarganya tidak berkaitan dengan penolakan terhadap program sertifikasi tanah pemerintah.

Menurutnya, program sertifikasi merupakan kebijakan yang penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Namun demikian, ia menilai setiap tahapan harus dilaksanakan secara transparan, akurat, dan sesuai kondisi faktual di lapangan.

"Kami mendukung program sertifikasi tanah. Yang kami harapkan adalah proses yang terbuka dan berdasarkan data yang benar. Jika seluruh dokumen dan fakta lapangan sesuai, tentu tidak menjadi masalah. Namun apabila terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi, maka harus dibuka secara terang agar tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari," tegas Hilaria.

Ia juga menyebut pihak keluarga memiliki sejumlah saksi yang mengetahui riwayat penguasaan tanah tersebut. Salah satunya adalah RS (71), seorang kepala dusun yang menurut ahli waris mengetahui sejarah keberadaan dan penguasaan lahan dimaksud sejak lama.

Berbekal dokumen dan keterangan yang mereka miliki, keluarga kini meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh dokumen administrasi maupun kondisi faktual di lapangan sebelum mengambil keputusan terkait penerbitan sertifikat.

Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk memastikan setiap produk hukum pertanahan yang diterbitkan memiliki dasar administrasi yang kuat serta sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Meski masih menempuh jalur administrasi, ahli waris mengaku berharap keberatan yang telah disampaikan mendapat perhatian serius dari instansi terkait. Mereka juga berharap seluruh pihak dapat mengedepankan prinsip kehati-hatian agar persoalan ini tidak berkembang menjadi sengketa yang lebih luas.

"Saat ini kami masih menunggu tindak lanjut dari keberatan yang telah kami ajukan. Kami berharap prosesnya berjalan profesional dan objektif. Namun apabila nantinya terdapat keputusan yang menurut kami merugikan hak-hak ahli waris tanpa adanya penyelesaian yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Hilaria.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini berpotensi memasuki ranah hukum apabila tidak ditemukan penyelesaian yang dapat diterima para pihak melalui mekanisme administrasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka belum memberikan keterangan resmi terkait substansi keberatan yang diajukan ahli waris Wilhelmina Luruk.

Media ini telah berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh konfirmasi dan penjelasan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi. Apabila terdapat tanggapan, klarifikasi, maupun hak jawab dari Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka atau pihak-pihak lain yang berkepentingan, media ini akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dengan surat keberatan yang telah diajukan dan perhatian publik yang terus meningkat, masyarakat kini menunggu langkah yang akan diambil BPN Malaka. Apakah persoalan ini dapat diselesaikan melalui verifikasi administrasi yang transparan dan menyeluruh, atau akan berlanjut ke proses hukum untuk menguji seluruh fakta dan dokumen yang dipersoalkan.

Reporter: Roy S
© Copyright 2022 - BUSER BHAYANGKARA TV LAMPUNG