BuserBhayangkaratv - Polemik terkait proses pengukuran dan rencana penerbitan sertipikat atas sebidang tanah di Dusun Nabutaek, Desa Nabutaek, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, terus bergulir. Para ahli waris almarhumah Wilhelmina Luruk secara resmi telah mengajukan surat keberatan dan permohonan pembatalan pengukuran serta penerbitan sertipikat hak atas tanah yang menurut mereka merupakan tanah warisan keluarga.
Surat keberatan tersebut disampaikan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka pada Kamis, 4 Juni 2026, oleh Hilaria Se'uk yang mewakili para ahli waris. Dalam surat itu, para ahli waris meminta agar hasil pengukuran tanah yang dilakukan pada 2 Maret 2026 atas nama Maksimus Teti dibatalkan dan seluruh proses penerbitan sertipikat ditangguhkan sampai terdapat kepastian hukum mengenai status kepemilikan tanah yang dipersoalkan.
Menurut para ahli waris, tanah tersebut merupakan warisan keluarga yang berasal dari Bai Sully Kunu dan semasa hidupnya telah diberikan kepada anak perempuan pertamanya, Wilhelmina Luruk. Setelah Wilhelmina Luruk meninggal dunia, tanah tersebut menjadi bagian dari harta warisan yang menurut mereka merupakan hak para ahli waris yang sah.
Dalam surat keberatan yang dilampiri enam dokumen pendukung, para ahli waris menjelaskan bahwa tanah tersebut selama puluhan tahun berada dalam penguasaan keluarga dan tidak pernah dijual, dihibahkan, ditukar maupun dialihkan kepada pihak lain.
Mereka juga menyatakan memiliki bukti penguasaan fisik tanah, silsilah keluarga, surat keterangan ahli waris, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang menurut mereka menunjukkan hubungan hukum yang kuat terhadap objek tanah tersebut.
Para ahli waris menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan kuasa, persetujuan, hibah, pelepasan hak maupun bentuk pengalihan hak lainnya kepada pihak mana pun untuk mengajukan pengukuran atau penerbitan sertipikat atas tanah dimaksud.
Karena itu, mereka mempertanyakan proses pengukuran yang disebut telah dilakukan pada 2 Maret 2026 karena menurut mereka berlangsung tanpa sepengetahuan, tanpa persetujuan, dan tanpa kehadiran para ahli waris yang berkepentingan.
Setelah surat keberatan diserahkan pada 4 Juni 2026, Hilaria Se'uk mengaku diminta untuk kembali ke Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka pada Senin, 8 Juni 2026 guna mengambil Surat Tanda Terima Penyerahan Berkas.
Saat mengambil dokumen tersebut, Hilaria mengatakan dirinya meminta agar surat tanda terima dibubuhi cap atau stempel resmi kantor sebagai bentuk pengesahan administrasi. Namun, menurut pengakuannya, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh petugas yang melayani.
"Saya minta supaya surat tanda terima itu distempel, tetapi petugas menyampaikan bahwa berkas sudah diterima sehingga tidak menjadi masalah," ujar Hilaria.
Ia juga mengaku sempat ditanya oleh petugas mengenai alasan dirinya meminta adanya stempel pada surat tanda terima tersebut.
"Mereka tanya siapa yang suruh minta harus distempel. Saya jawab, saya yang minta sendiri," katanya.
Petugas yang menerima berkas keberatan tersebut diketahui bernama Luisinda De Araujo. Menurut Hilaria, saat itu Luisinda juga menyampaikan bahwa berkas keberatan yang diajukan para ahli waris telah diteruskan dan sudah berada di meja Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka untuk diproses lebih lanjut.
Selain itu, Hilaria mengaku meminta nomor kontak yang dapat dihubungi untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan surat keberatan yang telah diajukan.
Menurutnya, petugas kemudian memberikan sebuah nomor telepon dan menyampaikan bahwa nomor tersebut dapat dihubungi apabila ingin menanyakan perkembangan berkas.
Namun, Hilaria mengatakan bahwa setelah beberapa kali mencoba menghubungi nomor tersebut, panggilan telepon tidak dapat tersambung.
"Nomor yang diberikan sudah beberapa kali saya hubungi, tetapi selalu tidak bisa tersambung dan berada di luar jangkauan," tuturnya.
Dalam upaya menerapkan prinsip keberimbangan dan melakukan verifikasi informasi, media ini juga mencoba menghubungi nomor telepon yang disebut diberikan oleh petugas tersebut untuk memperoleh konfirmasi mengenai perkembangan surat keberatan para ahli waris.
Namun hingga berita ini ditulis, nomor yang dimaksud tidak dapat dihubungi. Beberapa kali percobaan panggilan yang dilakukan media tidak tersambung karena nomor tersebut berada di luar jangkauan layanan.
Selain itu, media ini juga masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka terkait surat keberatan yang telah diajukan para ahli waris, termasuk mengenai status penanganan berkas yang disebut telah berada di meja pimpinan kantor.
Dalam surat keberatan yang diajukan, para ahli waris meminta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka untuk membatalkan hasil pengukuran tanah yang dilakukan pada 2 Maret 2026, menghentikan sementara seluruh proses penerbitan sertipikat, melakukan pemblokiran administratif terhadap objek tanah yang disengketakan, serta melakukan penelitian dan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen yang digunakan sebagai dasar pengajuan hak.
Para ahli waris juga meminta agar seluruh pihak yang berkepentingan dipanggil untuk dilakukan klarifikasi sebelum diterbitkan keputusan apa pun terkait status tanah tersebut.
Mereka menegaskan bahwa apabila keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti dan proses penerbitan sertipikat tetap dilanjutkan tanpa penyelesaian yang jelas, maka keluarga akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mempertahankan hak-hak mereka sebagai ahli waris.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diperoleh media dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka terkait substansi keberatan yang diajukan para ahli waris maupun tindak lanjut yang akan dilakukan terhadap permohonan tersebut.
Reporter: Roy S


Social Header