Buserbhayangkaratv.co.id
Bandar Lampung – Ketua DPC TRINUSA Pesawaran, Amirudin AR, bersama jajaran pengurus dan anggota TRINUSA menghadiri persidangan Dendi Ramadona yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Rabu,17/6/2026.
Kehadiran mereka merupakan bentuk dukungan moral terhadap Dendi Ramadona yang tengah menjalani proses hukum.
Dalam persidangan yang merupakan sidang ke-20 tersebut, majelis hakim menghadirkan dua orang saksi yang memberikan keterangan terkait perkara jual beli rumah yang menjadi bagian dari materi persidangan. Sidang berlangsung dengan tertib dan mendapat perhatian dari berbagai pihak yang mengikuti jalannya proses hukum.
Ketua DPC TRINUSA Pesawaran, Amirudin AR, menyampaikan bahwa kehadiran dirinya bersama tim adalah sebagai bentuk dukungan moral sekaligus kepedulian terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum.
“Kami hadir untuk memberikan dukungan moral kepada Saudara Dendi Ramadona. Kami berharap proses persidangan ini dapat berjalan secara objektif, transparan, dan menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya,” ujar Amirudin AR di sela-sela persidangan.
Ia juga menegaskan bahwa TRINUSA akan terus mengawal jalannya proses persidangan hingga seluruh tahapan hukum selesai. Pengawalan tersebut, kata dia, dilakukan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mendukung tegaknya keadilan dan supremasi hukum.
“Kami dari TRINUSA akan selalu mengawal proses persidangan ini sampai selesai. Harapan kami, semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang terbaik berdasarkan fakta-fakta persidangan,” tambahnya.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan akan kembali digelar sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
TRINUSA Pesawaran menyatakan akan tetap hadir memberikan dukungan moral serta memantau jalannya proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan yang berkekuatan hukum.
Redaksi: buser Bhayangkara TV





Social Header