Breaking News

Tiga OPD Tangsel Dilaporkan ke Kejari: Dugaan Korupsi Honorarium Non-ASN dan Kegiatan Fiktif Rugikan Negara Puluhan Miliar.

Tangerang, Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Tangerang Selatan resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel oleh Penasehat Hukum bersama Dewan Pembina Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPD Banten. Laporan yang diajukan pada Selasa, 14 Oktober 2025, itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran dana APBD tahun 2022–2023 yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Tiga OPD yang dilaporkan adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan. Dugaan korupsi yang disampaikan meliputi penggelembungan jumlah tenaga non-ASN, mark-up honorarium, serta kegiatan perawatan gedung sekolah fiktif.

Kuasa hukum pelapor, M. Aqil, S.H., menjelaskan bahwa dalam laporan tersebut ditemukan adanya indikasi kebocoran anggaran yang cukup signifikan di masing-masing OPD. “Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang kami nilai sudah sistematis dan melibatkan beberapa dinas besar di Tangsel,” ujarnya kepada wartawan usai menyerahkan berkas laporan di Kejari Tangsel.

Di Dinas Lingkungan Hidup, lanjut Aqil, pada tahun 2023 tercatat 1.215 tenaga non-ASN dengan total anggaran Rp65,6 miliar. Namun, dari hasil perhitungan ditemukan potensi kebocoran dana sebesar Rp21,8 miliar. Selain itu, pada pos dana kompensasi dampak negatif sampah senilai Rp20,4 miliar, ditemukan dugaan penyelewengan hingga mencapai Rp16 miliar.

Sementara di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat selisih jumlah tenaga honorer yang mencurigakan antara data BKAD (2.066 orang) dan data versi dinas (2.480 orang). Selisih 414 nama ini menjadi indikasi penggelembungan jumlah penerima honorarium yang berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp10,1 miliar. Aqil juga menyoroti kegiatan pemeliharaan gedung SD dan SMP tahun 2022 yang dinilai tumpang tindih dengan program Dinas Cipta Karya, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp13,8 miliar.

Kasus serupa juga ditemukan di Dinas Kesehatan. Berdasarkan laporan tahun 2022, terdapat perbedaan signifikan antara jumlah tenaga non-ASN versi BKPSDM (1.700 orang) dan versi Dinkes (2.693 orang). Selisih hampir 1.000 personal itu diduga menyebabkan kelebihan pembayaran honorarium dengan nilai total mencapai Rp27,7 miliar.

Aqil mengungkapkan bahwa sebelum laporan ini disampaikan ke Kejari, pihaknya telah berupaya meminta klarifikasi dari masing-masing OPD. Namun, sebagian besar dinas enggan memberikan penjelasan. “Kami sempat mencoba melakukan konfirmasi ke tiga OPD itu, tetapi hanya Disdikbud yang merespons, itupun dengan alasan yang tidak jelas. Karena itu, kami memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum,” jelasnya.

© Copyright 2022 - BUSER BHAYANGKARA TV LAMPUNG