BuserbhayangkaraTV,MINAHASA-Sejumlah warga Desa Kapataran Satu, Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa, menyuarakan kegelisahan terkait transparansi Dana Desa. Mereka menegaskan bahwa dana publik tersebut wajib dikawal sesuai ketentuan Undang-Undang.

Warga yang enggan disebutkan namanya ini meminta agar pemerintah desa lebih transparan dalam mengelola anggaran Dana Desa. Mereka berharap agar seluruh realisasi anggaran dipublikasikan secara terbuka, sesuai asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.
Saat dikonfirmasi pada kegiatan di Gedung Pusgiat, Tondano (08/10/2025), Kepala Desa Barky Tambariki justru mengeluarkan pernyataan yang memicu kemarahan publik. “Siapa itu warga? Bilang siapa namanya, nanti kita bakudapa jo!” ucap Barky, seolah menantan Ketua LI-TIPIKOR Sulawesi Utara, Toar Lengkong.

Toar Lengkong menegaskan bahwa hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan Dana Desa dijamin oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta aturan turunannya. Dalam Pasal 82 UU Desa, pemerintah desa bahkan diwajibkan menyediakan informasi yang diperlukan masyarakat dan membuka ruang pengawasan publik.

Aktivis BMR, Rahmat Abo’ Mokoginta, turut bersuara lantang. Ia menyebut transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi pemerintah desa.
Berdasarkan data resmi yang diperbarui hingga 2024–2025, Dana Desa Kapataran Satu tercatat mengalir setiap tahun dengan nilai anggaran yang beragam, di antaranya: Rp713 juta (2018), Rp807 juta (2019), Rp806 juta (2020), Rp847 juta (2021), Rp709 juta (2022), Rp1,01 miliar (2023), dan Rp893 juta (2024).

Berbagai kegiatan tercatat dalam penggunaan anggaran tersebut, mulai dari pembangunan jalan desa, posyandu, jembatan desa, air bersih, hingga dukungan pendidikan dan kegiatan musyawarah desa.
Masyarakat berharap seluruh realisasi anggaran tersebut dipublikasikan secara terbuka, sesuai asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi, sehingga pengawasan publik berjalan efektif dan pembangunan desa tepat sasaran.
Warga Desa Kapataran Satu menuntut agar pemerintah desa lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola Dana Desa. Mereka berharap agar Kepala Desa Barky Tambariki dapat memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan Dana Desa.
Ril(tim)


Social Header