Breaking News

TERBONGKAR TENGAH MALAM! Polisi Gagalkan Dugaan Distribusi 1,55 Ton Pertamax Tanpa Izin, Pengemudi Mengaku Sudah Berulang Kali Melintas




BuserBhayangkaraTV ||
HALMAHERA TENGAH – Operasi aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Weda pada dini hari berhasil mengungkap dugaan praktik pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax tanpa izin dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial Anwar diamankan setelah kendaraan yang dikemudikannya dihentikan dan diperiksa di Pos Polisi Moriala, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIT.


Dari hasil pemeriksaan awal, Anwar mengaku mengangkut BBM jenis Pertamax dari Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, menuju Desa Lokulamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah. BBM tersebut, menurut pengakuannya kepada petugas, akan diserahkan kepada seorang pelaku usaha di wilayah Weda Tengah.

Penggeledahan yang dilakukan aparat mengungkap muatan dalam jumlah besar. Polisi menyita sekitar 1,55 ton BBM jenis Pertamax yang dikemas dalam 62 jeriken berkapasitas 25 liter. Selain barang bukti BBM, petugas juga mengamankan satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max berwarna hitam dengan nomor polisi DG 8023 AL yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan.


Yang menarik perhatian penyidik, dalam pemeriksaan awal Anwar mengaku kegiatan pengangkutan tersebut bukan pertama kali dilakukannya. Ia menyebut telah beberapa kali membawa muatan serupa dan sebelumnya tidak pernah mengalami pemeriksaan. Pengakuan tersebut masih akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan untuk memastikan kebenaran serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi maupun pihak lain yang terlibat.

Usai diamankan di Pos Polisi Moriala, Anwar beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Weda guna menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik kini menelusuri asal-usul BBM, tujuan distribusi, legalitas perizinan pengangkutan dan niaga, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan aktivitas tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai pasal yang akan diterapkan maupun perkembangan terbaru penanganan perkara. Sesuai asas praduga tak bersalah, Anwar masih berstatus terduga, sementara seluruh dugaan pelanggaran akan dibuktikan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(M R)
© Copyright 2022 - BUSER BHAYANGKARA TV LAMPUNG