Breaking News

SK Menteri ESDM Buka Konteks Baru Perkara 0,1 Gram Emas, Dakwaan Terdakwa Dipertanyakan



BuserBhayangkaraTV ||
SULAWESI UTARA — Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 70.8/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Utara dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang menjerat para terdakwa. Keputusan tersebut secara resmi menetapkan wilayah pertambangan di Sulawesi Utara, yang meliputi Wilayah Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat, dan Wilayah Pencadangan Negara.


Keterkaitan itu menjadi penting karena perkara a quo menyangkut aktivitas yang oleh para terdakwa disebut masih berada pada tahap pengujian kandungan mineral, bukan kegiatan produksi dan pemasaran hasil tambang. Dengan adanya SK tersebut, pembelaan menilai status dan konteks wilayah tempat kegiatan dilakukan perlu diperiksa secara utuh sebelum menyimpulkan bahwa aktivitas para terdakwa merupakan kegiatan pertambangan yang bersifat komersial.


Dalam perkara ini, barang bukti yang dipersoalkan berupa butiran emas seberat 0,1 gram. Menurut pembelaan, emas tersebut merupakan sampel untuk mengetahui kandungan mineral dalam tanah yang dikelola. Karena itu, keberadaan sampel mineral tidak serta-merta dapat disamakan dengan bukti bahwa para terdakwa telah melakukan kegiatan produksi, penjualan, atau pemasaran hasil pertambangan.




Argumentasi tersebut berkaitan langsung dengan penerapan Pasal 161 Undang-Undang Minerba yang didakwakan kepada para terdakwa. Pembelaan menilai unsur perbuatan pidana harus dibuktikan berdasarkan fakta konkret, termasuk apakah benar terdapat kegiatan pemanfaatan atau peredaran hasil tambang untuk tujuan ekonomi. Dalam uraian perkara, pembela menyebut tidak terdapat pembeli, transaksi, aliran dana, ataupun keuntungan dari emas seberat 0,1 gram tersebut.


Dengan demikian, SK Menteri ESDM Nomor 70.8/MB.01/MEM.B/2026 tidak serta-merta menjadi bukti bahwa para terdakwa bebas dari pidana. Namun, keputusan tersebut dapat menjadi bagian dari konteks hukum dan tata kelola wilayah pertambangan yang perlu dipertimbangkan ketika menilai jenis kegiatan, status wilayah, serta tahapan aktivitas yang sebenarnya dilakukan para terdakwa.


Atas dasar itu, penasihat hukum meminta majelis hakim tidak menyamakan temuan 0,1 gram emas dengan kegiatan pertambangan komersial tanpa terlebih dahulu membuktikan seluruh unsur dakwaan. Bagi pembelaan, perkara tersebut bukan semata-mata tentang ditemukannya emas, melainkan tentang apakah fakta itu cukup  untuk membuktikan adanya perbuatan pidana sebagaimana didakwakan.

(Ril)
© Copyright 2022 - BUSER BHAYANGKARA TV LAMPUNG