Kupang, Buserbhayangkaratv - Desakan keras terhadap aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menggema dari Kecamatan Kuanfatu.
Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Kecamatan Kuanfatu, Yotan Atonis, secara terbuka meminta aparat penegak hukum tidak lagi berdiam diri menghadapi dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan serta dugaan keterlibatan oknum aparatur desa dalam perjudian online.
Bagi Yotan, dua persoalan tersebut bukan perkara yang pantas diselesaikan dengan sikap diam, saling menunggu, atau sekadar pernyataan normatif.
Menurutnya, ketika seorang perempuan diduga menjadi korban kekerasan seksual, negara tidak boleh hadir terlambat.
“Jangan tunggu korban semakin hancur baru aparat bergerak. Jangan tunggu masyarakat turun ke jalan baru hukum bekerja. Kalau laporan sudah masuk dan ada dugaan tindak pidana, lakukan proses hukum sesuai aturan. Jangan biarkan korban merasa sendirian menghadapi pelaku!” tegas Yotan Atonis pada 8 Agustus 2026.
Yotan menyampaikan pernyataan keras tersebut karena menilai penanganan perkara kekerasan seksual membutuhkan keberanian dan ketegasan aparat.
Ia meminta Kepolisian Resor TTS beserta jajaran di tingkat Polsek tidak boleh membiarkan perkara yang menyangkut keselamatan dan martabat perempuan kehilangan kepastian.
“Kami meminta APH jangan masuk angin. Jangan ada kesan bahwa hukum hanya bergerak kalau masyarakat sudah berteriak. Hukum harus bergerak karena memang itu kewajiban negara.”
Menurut Yotan, korban kekerasan seksual membutuhkan perlindungan, bukan sekadar janji.
Ia meminta aparat memastikan korban memperoleh perlindungan yang layak dan proses hukum berjalan profesional.
“Korban jangan dibiarkan menghadapi tekanan sendirian. Pelaku, siapa pun dia, kalau berdasarkan proses hukum terbukti melakukan kejahatan, harus bertanggung jawab. Tidak boleh ada kompromi terhadap kekerasan seksual.”
Yotan menegaskan POSPERA tidak sedang meminta aparat menghukum seseorang tanpa proses hukum.
Sebaliknya, POSPERA mendesak aparat melakukan penyelidikan dan penyidikan secara serius, mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mengambil tindakan hukum apabila syarat-syaratnya telah terpenuhi.
“Kami tidak meminta hukum bekerja secara liar. Kami meminta hukum bekerja secara benar, cepat, transparan dan berani. Itu yang kami tuntut!” ujarnya.
Yotan mengingatkan, penanganan yang lamban dapat melahirkan persepsi berbahaya di tengah masyarakat.
Korban bisa takut melapor, sementara orang yang diduga sebagai pelaku dapat merasa memiliki ruang untuk menghindari proses hukum.
“Ini yang kami tidak mau. Jangan sampai korban takut berbicara, sementara orang yang diduga sebagai pelaku justru merasa kebal hukum. Kalau itu terjadi, maka yang rusak bukan hanya satu perkara, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap hukum.”
Karena itu, POSPERA meminta Kapolres TTS memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan dugaan kekerasan seksual yang berada dalam wilayah hukumnya.
Tidak hanya perkara kekerasan seksual.
Yotan juga menyoroti dugaan keterlibatan seorang oknum Sekretaris Desa dalam aktivitas perjudian online.
Ia menilai dugaan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi isu liar tanpa ada pemeriksaan.
“Kalau benar ada oknum Sekdes yang terlibat judi online, periksa. Jangan hanya diam. Kalau tidak benar, klarifikasi dan buktikan bahwa tuduhan itu tidak benar. Tetapi kalau terbukti, jangan lindungi. Berikan sanksi sesuai aturan!” tegas Yotan.
Menurutnya, aparatur desa merupakan bagian dari pemerintahan yang setiap hari berhadapan langsung dengan masyarakat.
Karena itu, integritas aparatur desa harus dijaga.
“Seorang Sekdes itu bukan orang biasa dalam konteks pemerintahan desa. Dia bagian dari penyelenggara pemerintahan. Digaji menggunakan uang negara untuk melayani masyarakat. Karena itu, ketika muncul dugaan pelanggaran serius, pemerintah tidak boleh menutup mata.”
Yotan bahkan meminta Pemerintah Kabupaten TTS tidak sekadar melakukan pemeriksaan administratif secara formalitas.
Ia meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif dan terbuka sesuai ketentuan.
“Jangan ada pemeriksaan yang hanya sekadar menggugurkan kewajiban. Kalau memang ada dugaan, periksa sampai terang. Kalau tidak terbukti, sampaikan kepada masyarakat. Kalau terbukti, berikan sanksi. Sederhana saja. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya.”
Yotan meminta Pemerintah Kabupaten TTS melalui instansi terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Camat Kuanfatu, segera turun tangan.
Menurut dia, pemerintah daerah tidak boleh hanya menyerahkan persoalan kepada masyarakat.
“Pemerintah harus hadir. Jangan hanya hadir ketika ada acara seremonial. Ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum dan moral seperti ini, pemerintah harus menunjukkan keberpihakannya kepada kepentingan publik.”
Ia meminta pemerintah mengambil langkah sesuai kewenangan apabila dugaan pelanggaran terhadap aparatur desa terbukti.
“Kalau terbukti melakukan pelanggaran berat, jangan ragu menjatuhkan sanksi. Jangan karena dia pejabat desa kemudian diberikan perlakuan khusus. Semua harus tunduk kepada aturan.”
Atas persoalan tersebut, Yotan Atonis bersama PAC POSPERA Kecamatan Kuanfatu menyampaikan sejumlah tuntutan.
Pertama, mendesak Polres TTS segera melakukan langkah hukum terhadap laporan dugaan kekerasan seksual. Apabila alat bukti dan ketentuan hukum telah terpenuhi, POSPERA meminta tindakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
Kedua, mendesak Pemerintah Kabupaten TTS melalui instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan oknum Sekdes dalam perjudian online.
Ketiga, meminta kepolisian meningkatkan pemberantasan perjudian online hingga ke tingkat desa karena dinilai berpotensi merusak ekonomi keluarga dan kehidupan sosial masyarakat.
Keempat, meminta seluruh pihak tidak melakukan intervensi, tekanan, maupun perlindungan terhadap siapa pun yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
Yotan menegaskan, POSPERA akan terus mengawal persoalan tersebut.
“Kami tidak akan diam. Kami akan kawal. Kami akan terus bertanya kepada APH dan pemerintah daerah: sampai di mana prosesnya? Apa langkahnya? Apa hasilnya? Masyarakat berhak mendapatkan jawaban.”
Yotan juga memberikan sinyal bahwa POSPERA bersama masyarakat dapat menempuh langkah penyampaian aspirasi secara terbuka apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan respons.
Namun, ia menegaskan aksi yang dilakukan akan tetap berada dalam koridor hukum.
“Kami memberikan ruang kepada pemerintah dan APH untuk bekerja. Tetapi jangan jadikan kesabaran masyarakat sebagai alasan untuk terus menunda. Kalau tidak ada langkah nyata, kami akan menyampaikan aspirasi secara terbuka dan sesuai aturan.”
Ia menegaskan, POSPERA tidak mencari keributan.
Yang mereka tuntut, kata Yotan, adalah kepastian hukum.
“Kami tidak mencari masalah. Kami sedang meminta negara menjalankan tugasnya. Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa bukti. Kami meminta setiap dugaan diperiksa secara serius. Kalau terbukti, tindak. Kalau tidak terbukti, jelaskan. Jangan biarkan semuanya menggantung.”
Yotan kembali menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan bukti nyata, bukan sekadar slogan penegakan hukum.
“Hukum jangan hanya tajam di atas kertas. Hukum harus terasa ketika masyarakat menjadi korban. Kalau perempuan menjadi korban kekerasan seksual, negara harus hadir. Kalau aparatur diduga melanggar hukum, pemerintah harus memeriksa. Kalau perjudian online merusak masyarakat, aparat harus memberantas.”
Menurut Yotan, inilah saatnya APH dan Pemerintah Kabupaten TTS membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku bagi semua orang.
“Jangan ada pejabat, aparat, keluarga pejabat, atau siapa pun yang merasa kebal hukum. Di negara hukum, yang menentukan bukan siapa orangnya, tetapi apa perbuatannya dan apa buktinya.”
Pernyataan keras Yotan Atonis tersebut kini menempatkan persoalan itu sebagai perhatian publik.
Masyarakat menunggu bagaimana aparat penegak hukum merespons desakan tersebut.
Di satu sisi, korban dugaan kekerasan seksual membutuhkan kepastian bahwa laporan mereka tidak berhenti di meja birokrasi.
Di sisi lain, dugaan keterlibatan aparatur desa dalam perjudian online membutuhkan pemeriksaan yang objektif agar kebenarannya dapat dipastikan.
Yotan menegaskan POSPERA akan terus mengawal proses tersebut.
“Kami akan terus berdiri bersama masyarakat. Kami meminta APH bekerja, pemerintah bekerja, dan semua pihak menghormati hukum. Jangan tunggu masyarakat kehilangan kepercayaan baru kemudian bergerak.”
Bagi POSPERA Kuanfatu, persoalan ini menjadi ujian nyata bagi keberanian aparat dan integritas Pemerintah Kabupaten TTS.
Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan janji panjang.
Masyarakat membutuhkan tindakan.
Dan Yotan Atonis menegaskan, POSPERA Kuanfatu tidak akan berhenti mendesak sampai persoalan tersebut memperoleh kejelasan melalui proses hukum yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Reporter: Roy S



Social Header