BuserBhayangkaraTV ||
MINAHASA — Tunjangan sertifikasi guru (sergu) Triwulan IV tahun 2025 di Kabupaten Minahasa hingga September 2026 masih dipertanyakan sejumlah guru. Mereka mengaku belum menerima pembayaran untuk periode tersebut dan meminta Pemerintah Kabupaten Minahasa memberikan kepastian mengenai status anggaran serta jadwal pencairannya. Persoalan ini dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka karena menyangkut hak guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Salah seorang guru yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, persoalan tersebut mulai dipertanyakan sejak Januari 2026. Menurut dia, saat mendatangi dinas terkait, pengelola sertifikasi menyampaikan bahwa pembayaran akan segera dilakukan sehingga guru diminta menunggu. Setelah memasuki April 2026, guru menerima SK carry over dan diminta kembali melengkapi berkas untuk proses pencairan. Namun, setelah menunggu sekitar satu bulan, tunjangan yang diharapkan belum juga diterima.
Guru tersebut kemudian kembali mempertanyakan persoalan itu pada Mei 2026. Ia mengaku memperoleh penjelasan bahwa pembayaran sertifikasi berkaitan dengan anggaran pemerintah pusat. Ketika mempertanyakan anggaran tahun 2025 yang disebut masih berada di daerah, ia mendapat informasi bahwa anggaran tersedia dan pembayaran tinggal menunggu perintah. Ia juga mempertanyakan validitas data pada Dapodik karena sebelumnya data dinyatakan valid dan pembayaran Triwulan III telah diterima.
“Kalau data saya tidak valid, seharusnya Triwulan III tidak cair karena data tersebut mencakup satu semester. Namun, Triwulan III sudah dibayarkan,” ujar guru tersebut. Ia menambahkan, pada Juni 2026 para guru kembali diminta melengkapi sejumlah dokumen, termasuk memasukkan rekening yang masih aktif. Meski berbagai kelengkapan telah dipenuhi, pembayaran Triwulan IV 2025 yang mereka nantikan belum diterima. Kondisi tersebut membuat para guru meminta pemerintah memberikan kejelasan agar tidak terjadi ketidakpastian berkepanjangan.
Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Minahasa, Riviva Maringka, ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa persoalan tersebut perlu diklarifikasi kepada perangkat daerah teknis. “Untuk permasalahan ini, secara teknis nanti dikonfirmasikan langsung dengan Dinas Pendidikan, karena proses pembayarannya sertifikasi guru disesuaikan dengan model aturan dan mekanismenya,” ujar Riviva. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Linda Watania, menyampaikan bahwa persoalan tersebut belum dilaporkan secara khusus kepada Sekretariat Daerah. “Bisa hubungi dinas teknis dulu karena belum ada laporan ke Sekda,” katanya.
Dalam konfirmasi lanjutan pada 14 September 2026, Sekda Minahasa juga menyampaikan informasi bahwa berdasarkan keterangan sekretaris dinas, pembayaran sertifikasi tersebut akan dilakukan melalui mekanisme anggaran perubahan. “Sesuai info Sekdis akan dibayar di perubahan,” ujar Linda. Ia menambahkan, “Aman.” Dengan adanya penjelasan tersebut, para guru kini menantikan kepastian dari Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa mengenai jumlah penerima yang terdampak, status anggaran, tahapan administrasi, serta waktu pembayaran secara resmi. Penjelasan tersebut penting untuk memastikan hak guru terlindungi sekaligus mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
(Ril)




Social Header