BuserBhayangkaraTV ||
TONDANO, SULAWESI UTARA — Perkara tiga penambang di perkebunan Thititi, Desa Poopho, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, kembali mendapat sorotan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tondano, Selasa (15/9/2026). Penasihat hukum para terdakwa, James Rama, SH mempertanyakan penerapan sanksi pidana terhadap kliennya yang dinilai lebih berkaitan dengan persoalan administratif pertambangan.
James berpendapat, ketentuan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang didakwakan kepada ketiga terdakwa perlu dilihat berdasarkan karakter pelanggaran dan fakta konkret di lapangan. Menurut dia, apabila persoalan yang terjadi lebih berkaitan dengan administrasi dan perizinan, mekanisme pembinaan serta sanksi administratif semestinya dipertimbangkan terlebih dahulu. Ia juga mempertanyakan bagaimana ketiga terdakwa dapat mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) apabila wilayah tempat mereka melakukan aktivitas belum ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Bagaimana mungkin WPR belum ditetapkan oleh pemerintah, tetapi para terdakwa sudah dituntut karena persoalan IPR?” ujar James. Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan majelis hakim dalam melihat perkara secara menyeluruh, termasuk posisi masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan secara tradisional untuk mencari nafkah.
James juga merujuk pada Pasal 613 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa apabila undang-undang di luar KUHP merupakan undang-undang administratif yang memiliki sanksi pidana, upaya pembinaan serta penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya didahulukan daripada penerapan sanksi pidana. Menurut argumentasi pembelaan, ketentuan tersebut perlu dipertimbangkan dalam perkara ketiga terdakwa. Namun, apakah ketentuan tersebut secara khusus dapat diterapkan terhadap dakwaan Minerba dalam perkara ini merupakan persoalan hukum yang harus diuji berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Atas dasar itu, James mempertanyakan proses penanganan perkara sejak tahap penyidikan hingga penuntutan. Ia berpandangan bahwa apabila persoalan ketiga terdakwa pada dasarnya merupakan persoalan administratif, semestinya terdapat ruang pembinaan atau penyelesaian administratif sebelum negara menggunakan instrumen pidana. “Hukuman penjara bukan satu-satunya jalan utama, melainkan upaya terakhir atau ultimum remedium,” tegasnya. Menurut James, pendekatan tersebut penting agar masyarakat yang melakukan aktivitas tradisional untuk mencari nafkah tidak langsung berhadapan dengan ancaman pidana ketika persoalan yang dihadapi masih berkaitan dengan administrasi dan perizinan.
Pembelaan juga mempersoalkan barang bukti yang disebut berupa material dengan berat sekitar 0,01 gram. James mempertanyakan apakah material tersebut benar-benar emas dan menilai keasliannya perlu diperiksa melalui pengujian terlebih dahulu. “Apakah itu emas? Belum tentu. Harus diuji dulu dan diperiksa keasliannya,” kata James. Menurut pembelaan, kepastian mengenai jenis dan keaslian barang bukti menjadi penting sebelum material tersebut digunakan untuk menarik kesimpulan mengenai kegiatan pertambangan para terdakwa.
Selain itu, ketiga terdakwa disebut menggunakan peralatan tradisional dan melakukan aktivitas untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pembelaan menyatakan belum terdapat bukti pembeli, transaksi, aliran dana, ataupun keuntungan dari material yang dipersoalkan. Karena itu, menurut James, keberadaan material yang masih perlu diuji tersebut tidak semestinya berdiri sendiri sebagai dasar untuk menyimpulkan adanya kegiatan produksi dan pemasaran hasil tambang secara komersial.
Karena itu, James meminta perkara ketiga terdakwa diperiksa secara menyeluruh, mulai dari status WPR, kemungkinan memperoleh IPR, bentuk aktivitas, alat yang digunakan, hingga terpenuhi atau tidaknya seluruh unsur pidana dalam dakwaan. Ia berpandangan, apabila persoalan tersebut lebih berkaitan dengan administrasi pertambangan, mekanisme pembinaan dan sanksi administratif perlu dipertimbangkan sebelum penggunaan instrumen pidana. “Kami menilai perkara yang didakwakan kepada ketiga terdakwa terlalu dipaksakan,” ujar James. Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak pembela dan masih harus diuji berdasarkan fakta, alat bukti, serta pertimbangan majelis hakim dalam persidangan.
Dalam konteks regulasi, UU Minerba yang berlaku saat ini telah mengalami beberapa perubahan, termasuk melalui UU Nomor 2 Tahun 2025. Sementara itu, PP Nomor 25 Tahun 2023 mengatur bahwa penetapan WPR dilakukan oleh Menteri setelah ditentukan oleh gubernur, serta dokumen pengelolaan WPR menjadi dasar pengelolaan pertambangan rakyat. Karena itu, status WPR dan kaitannya dengan IPR menjadi bagian penting yang menurut pembela perlu diperjelas dalam perkara tersebut.
(Aril)




Social Header