BuserbhayangkaraTV, Lampung Barat– Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin bersama kepala perangkat daerah menghadiri Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI melalui Video Konferensi di Ruang Rapat Pesagi, Kantor Bupati Lampung Barat, Selasa (15/09/2026).
Raker dan RPD Komisi II DPR RI tersebut membahas optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta penguatan peran pemerintah daerah dalam Reforma Agraria dan perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta para Gubernur se-Indonesia. Sementara Bupati/Walikota mengikuti secara virtual melalui video konferensi.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, rapat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI, khususnya pada bidang pertanahan, tata ruang dan keuangan daerah.
"Hari ini kita melaksanakan tugas fungsional pengawasan di bidang pertanahan, tata ruang dan keuangan daerah," ujar Rifqinizamy.
Ia menjelaskan, salah satu agenda utama yang dibahas adalah pengelolaan aset pemerintah daerah, khususnya Barang Milik Daerah (BMD) dan aset BUMD yang diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Agenda yang pertama terkait pengelolaan aset pemerintah daerah atau Barang Milik Daerah (BMD) serta aset BUMD yang berkontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah," katanya.
Menurutnya, optimalisasi aset daerah menjadi bagian penting dalam memperkuat kemampuan keuangan daerah. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan aset yang dimiliki dapat dikelola secara baik sehingga memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.
Selain pengelolaan aset, Komisi II DPR RI juga menyoroti peran kepala daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Gubernur, bupati dan wali kota diharapkan berperan aktif dalam pelaksanaan Reforma Agraria di daerah masing-masing.
"Peran kepala daerah atau gubernur sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagaimana ketentuan di dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022, begitu pula dengan bupati dan wali kota," jelas Rifqinizamy.
Ia juga menyoroti persoalan tata ruang, khususnya terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan Komisi II DPR RI.
"Persoalan yang terkemuka di Komisi II DPR RI terkait dengan tata ruang, terutama terkait dengan Lahan Sawah Dilindungi (LSD)," ujarnya.
Menanggapi rapat tersebut, Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat akan memperhatikan dan menindaklanjuti berbagai arahan yang disampaikan dalam rapat.
Menurut Mad Hasnurin, pengelolaan BMD dan aset BUMD harus dilakukan secara optimal agar aset daerah tidak hanya menjadi bagian dari administrasi pemerintahan, tetapi juga dapat memberikan manfaat dalam mendukung pembangunan dan peningkatan PAD.
"Rapat ini menjadi masukan penting bagi pemerintah daerah. Kita akan menindaklanjuti arahan yang disampaikan, terutama dalam pengelolaan aset daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan PAD," kata Mad Hasnurin.
Ia menambahkan, Pemkab Lampung Barat juga akan memperkuat koordinasi terkait Reforma Agraria dan tata ruang, termasuk dalam pengawalan terhadap Lahan Sawah Dilindungi.
"Untuk Reforma Agraria dan Lahan Sawah Dilindungi, pemerintah daerah tentu akan terus berkoordinasi dan menjalankan peran sesuai kewenangan. Penataan ruang harus dilakukan dengan baik agar pembangunan tetap berjalan dan kepentingan perlindungan lahan juga tetap terjaga," Pungkasnya.
Redaksi





Social Header