Breaking News

Praktisi Hukum Desak Kapolri Usut Tuntas Kematian Agnes Jance Zebua, Transparansi Penanganan Kasus Disorot


BUSERBHAYANGKARATV.CO.ID | NIAS UTARA — Penanganan kasus kematian Agnes Jance Zebua, siswi SMK Negeri 1 Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Hampir lima bulan sejak peristiwa tersebut terjadi pada Mei 2026, praktisi hukum yang akrab disapa Alvin mendesak Kapolri agar memberikan perhatian serius dan mendorong percepatan pengungkapan kasus tersebut secara profesional, transparan, dan tuntas.
Desakan itu disampaikan Alvin pada Sabtu (17/10/2026). 


Ia menilai, kepastian hukum bagi keluarga korban harus menjadi perhatian utama, terlebih kasus kematian seorang pelajar tersebut masih menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Proses hukum atas peristiwa ini harus berjalan secara cepat, adil, dan transparan agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan,” tegas Alvin.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, Agnes dilaporkan hilang sejak 13 Mei 2026. Dua hari kemudian, pada 15 Mei 2026, korban ditemukan meninggal dunia di aliran sungai kecil di Dusun IV, Desa Hilina'a, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara. Informasi yang diterima menyebutkan adanya luka lebam pada tubuh korban.

Kondisi tersebut menambah perhatian publik terhadap proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun, penyebab pasti kematian korban serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana perlu dipastikan melalui hasil penyelidikan dan penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Alvin meminta Kapolri mendorong jajaran kepolisian terkait untuk memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan secara serius, objektif, dan akuntabel. Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan kasus, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan, penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Penyidik harus menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membedakan siapa pun yang terlibat. Namun, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi,” ujarnya.

Ia juga berharap agar kasus tersebut menjadi pengingat bahwa setiap dugaan tindak pidana harus ditangani secara sungguh-sungguh, berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku. Keluarga korban dan masyarakat, menurutnya, berhak memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dicantumkan dalam bahan pemberitaan ini mengenai perkembangan terbaru penyidikan maupun pihak yang bertanggung jawab atas kematian Agnes Jance Zebua. Karena itu, kepolisian diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi terkait status penanganan perkara tersebut agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan spekulasi.

(S. Hadi Purba/Redaksi)
© Copyright 2022 - BUSER BHAYANGKARA TV LAMPUNG