Breaking News

TEMMY ROMPAS PASANG BADAN! Bantah Tuduhan Penganiayaan, Minta Persoalan Desa Borgo Diungkap Secara Objektif



BuserBhayangkaraTV ||
MINAHASA — Hukum Tua Desa Borgo, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Temmy Rompas, membantah tuduhan penganiayaan terhadap perempuan berinisial MA alias Meytha Adam, warga Desa Mokupa. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta menurut keterangannya dan menyatakan telah menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang beredar melalui media sosial.


Temmy mengaku kecewa terhadap unggahan di media sosial yang menyebut dirinya sebagai hukum tua yang “biadab dan amoral”. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak hanya merugikan nama baiknya secara pribadi, tetapi juga berdampak terhadap keluarganya. “Saya tidak pernah melakukan penganiayaan kepada saudari Meytha Adam atau yang menggunakan akun Facebook Mey Adam,” tegas Temmy saat ditemui di Kantor Hukum Tua Desa Borgo.

Ia mengatakan, unggahan tersebut turut memengaruhi kondisi psikologis kedua anak perempuannya yang mengetahui adanya pernyataan negatif mengenai ibu mereka. Temmy menilai persoalan yang belum mendapatkan kejelasan secara menyeluruh seharusnya tidak berkembang menjadi saling tuding di ruang publik. Meski merasa dirugikan, ia memilih tidak membalas unggahan tersebut melalui media sosial dan menyerahkan penyelesaian persoalan kepada aparat penegak hukum.

Temmy juga menyampaikan bahwa pemerintah desa telah berupaya meminta klarifikasi secara langsung kepada pihak yang bersangkutan. Menurut keterangannya, upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan. Ia turut mempersoalkan peristiwa yang disebut terjadi di sekitar Polsek Tombariri. Temmy mengklaim bahwa kejadian tersebut tidak seperti yang dituduhkan kepadanya. Namun, kronologi dan keterangan masing-masing pihak masih perlu didalami untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi.

“Saya tidak mau berbalas pantun di Facebook. Karena itu, saya memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan masalah ini ke Polres Tomohon tentang pencemaran nama baik saya selaku hukum tua. Kami sudah membuat laporan, tinggal menunggu proses hukum berjalan,” ujarnya. Langkah tersebut, menurut Temmy, merupakan upaya untuk memperoleh kejelasan sekaligus memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa persoalan berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan MA melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polda Sulawesi Utara. Dalam laporan tersebut, dugaan penganiayaan disebut dilakukan oleh Hukum Tua Desa Borgo. Sementara itu, sejumlah warga Desa Borgo yang ditemui menyatakan tidak mengetahui adanya penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan kepada Temmy. Salah seorang warga bernama Tya bahkan menyatakan bahwa sejumlah anggota kepolisian berada di lokasi ketika peristiwa yang dipersoalkan itu disebut terjadi. Meski demikian, keterangan warga tersebut tetap perlu diuji bersama bukti lain dan keterangan para pihak.

Perkara ini diharapkan dapat ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tuduhan penganiayaan maupun dugaan pencemaran nama baik perlu diperiksa berdasarkan bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan unggahan media sosial atau pernyataan sepihak. Temmy berhak menyampaikan bantahan dan memperoleh perlindungan hukum, sebagaimana MA juga berhak melaporkan dugaan tindak pidana yang menurutnya dialami. Hingga terdapat hasil pemeriksaan yang berwenang, semua pihak harus dihormati haknya dan tidak boleh dianggap bersalah hanya berdasarkan tuduhan.

(Aril)
© Copyright 2022 - BUSER BHAYANGKARA TV LAMPUNG