Buserbhayangkaratv.co.id,Lampung Barat-Dari 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah diluncurkan di Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, baru satu unit yang memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). SPPG tersebut adalah SPPG Sekincau 2, sementara 19 SPPG lainnya belum dilengkapi fasilitas pengolahan limbah.
SPPG merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi bagi pelajar. Namun, ketiadaan IPAL pada sebagian besar SPPG berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan kesehatan.
IPAL berfungsi mengolah air limbah agar aman bagi lingkungan sebelum dibuang ke sungai, laut, atau media lainnya. Proses pengolahan dilakukan melalui tahapan fisik, kimia, dan biologi untuk menghilangkan polutan serta zat berbahaya. Keberadaan IPAL penting untuk menjaga kualitas lingkungan dan mencegah pencemaran air.
Jika SPPG beroperasi tanpa IPAL, limbah yang dihasilkan berpotensi mencemari lingkungan sekitar. Limbah tersebut dapat mengandung bahan kimia berbahaya maupun mikroorganisme patogen yang berisiko terhadap kesehatan manusia dan ekosistem.
Beberapa dampak yang dapat timbul akibat ketiadaan IPAL antara lain:
1. Pencemaran lingkungan, yang mencakup tanah, air, dan udara di sekitar lokasi SPPG.
2. Risiko kesehatan, baik bagi siswa, tenaga pendidik, maupun staf SPPG akibat paparan limbah yang tidak terolah.
3. Kerusakan ekosistem, yang dapat mengganggu keseimbangan lingkungan hidup.
Oleh karena itu, pengelola SPPG didorong untuk memastikan ketersediaan IPAL yang memadai dan berfungsi optimal sebelum operasional penuh dijalankan. Bagi SPPG yang telah beroperasi tanpa IPAL, pemasangan dan pengoperasian fasilitas pengolahan limbah perlu segera dilakukan guna mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
(icang)





Social Header