
Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Abung Jaya telah melaksanakan kegiatan Rapat Musyawarah Tahunan yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pemanfaatan kawasan hutan melalui skema Perhutanan Sosial, bertempat di Register 45B Bukit Rigis, wilayah kerja KPH Liwa, Provinsi Lampung.kegiatan di laksanakan di GSG Poeradiredja,Pekon Purajaya.Jumat,1 Agustus 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh , Kepala UPTD KPH liwa,Sastra Wijaya.,S,Hut,MM.Kepala Resort Rigester 45 B Bukit Rigis Buhroni Ibrahim,Polhut dan Penyuluh Kehutanan,Ketua Gapoktan Abung Jaya Susilo,Babinsa Sertu Widodo,unsur pemerintah daerah, serta para pengurus dan anggota Gapoktan Abung Jaya.

Dalam sambutannya, Ketua Gapoktan Abung Jaya menyampaikan bahwa musyawarah ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahun sebelumnya dan merumuskan rencana kerja tahun 2025. “Kami juga mendukung penuh komitmen pemerintah dalam penerapan tata kelola perhutanan sosial yang transparan dan akuntabel, termasuk dalam hal kewajiban pembayaran PNBP dan PSDH” ujarnya.Ia juga meminta Kepada KPH liwa dan Penyuluh untuk membuat Pembentukan Tapal batas Antar Gapoktan dan KTH,pinta Susilo
Sementara itu, dalam sesi sosialisasi, narasumber dari Dinas Kehutanan menyampaikan bahwa kewajiban pembayaran PNBP merupakan bagian dari upaya peningkatan kontribusi perhutanan sosial terhadap pendapatan negara, sekaligus mendorong pemanfaatan hutan secara legal, lestari, dan berkeadilan. Para peserta diberikan penjelasan mengenai dasar hukum, tata cara pembayaran, serta manfaat dari kepatuhan terhadap kewajiban PNBP.

Kepala KPH Liwa menambahkan bahwa pihaknya terus mendampingi kelompok tani hutan dalam proses legalisasi, pendampingan usaha, serta pemenuhan kewajiban administratif dan fiskal. “Kami berkomitmen untuk menjadikan Perhutanan Sosial sebagai solusi pengelolaan hutan yang inklusif dan berkelanjutan,” tegasnya.
Penyuluh kehutanan KPH liwa Menjelaskan Ada Hak dan Kewajiban Kelompok selaku Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan ( IUPHKM ) yang harus di laksanakan,Antara Lain,Kewajiban Menjaga Hutan yang masih utuh,Mencegah Terjadinya Ilegal Loging dan Kebakaran Hutan,MencegahPemburuan liar Terhadap Bintang yang di lindungi,Menanam Tanaman Kehutanan,Minimal 400 batang Kayu dan Buah buahan dan Membayar PSDH ( Property Sumber Daya Hutan ) jelas Rasna.,SP.
Syahrul
Social Header