Breaking News

Putusan Inkrah Dilanggar, Bangun Gedung Serba Guna di Tanah Sengketa: Kepala Desa Diduga Langgar Hukum dan Korupsi!


Published from Blogger Prime Android App
Buserbhayangkaratv.co.id || Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara Kasus pembangkangan hukum kembali mencuat dari wilayah Kecamatan Poigar. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada dugaan pelanggaran berat oleh Pemerintah Desa Tanjung Mariri, yang mendirikan bangunan Gedung Serba Guna senilai Rp 230 juta di atas tanah milik keluarga Sawu Ratu, yang telah menang inkrah di Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Published from Blogger Prime Android App
Pembangunan tersebut didanai dari Dana Desa dengan masa kerja 60 hari, namun dilakukan tanpa menghormati putusan hukum yang sah dan mengikat. Hal ini memicu kemarahan publik, terutama dari kalangan keluarga pemilik sah lahan dan tokoh hukum.

Walangitang, SH, MH, salah satu tokoh hukum yang mengikuti kasus ini, menilai bahwa pembangunan tersebut sarat masalah dan patut dicurigai sebagai bagian dari praktik korupsi.

"Kenapa Gedung Serba Guna didirikan di atas tanah keluarga Sawu Ratu? Ini bukan sekadar sengketa, ini indikasi korupsi dan pelanggaran hukum terbuka. Kepala Desa harus bertanggung jawab," tegas Walangitang.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung ke rumah Kepala Desa Tanjung Mariri pada Kamis, 30 Juli 2025, hanya dijumpai saudara sang Kepala Desa yang menyampaikan bahwa beliau sedang keluar. Dihubungi melalui ponsel, Kepala Desa hanya menjawab singkat:
Published from Blogger Prime Android App
"Astaga, mohon maaf, belum bisa klarifikasi." (Sabtu, 2 Agustus 2025).

Sementara itu, Camat Poigar saat dihubungi menjelaskan bahwa pihaknya sudah memfasilitasi proses mediasi.

"Saya sudah fasilitasi pertemuan antara masyarakat dan keluarga Feki Ratu. Hasil forum menyepakati eksekusi pengadilan sebagai langkah penyelesaian," ujar Camat Poigar.

Kemarahan keras juga disuarakan oleh Ketua Tim 7 Intelijen Investigasi DPN LAKRI, yang menyebut tindakan pemerintah desa dan daerah sebagai bentuk pembangkangan serius terhadap supremasi hukum.

(Aril Moningka)
© Copyright 2022 - BUSER BHAYANGKARA TV LAMPUNG