Breaking News

Desa Tanjung Mariri Terkepung Dugaan Korupsi: Kades Membisu, Uang Negara Diduga Digerogoti



BuserBhayangkaraTV.co.id, || Aroma busuk manipulasi anggaran kembali menyengat dari Desa Tanjung Mariri, Kecamatan Poigar. Bolaang Mongondow Kepala Desa, Dodi Jendri Wongkar, yang seharusnya menjadi nakhoda pemerintahan desa, justru dituding masyarakat sebagai arsitek penyimpangan dana desa.
Published from Blogger Prime Android App
Ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler berulang kali, Wongkar justru membisu membatu, menutup diri dari pertanyaan publik. Kebisuan itu kian menegaskan dugaan adanya “anarki administrasi” di tubuh pemerintahan desa.

Beberapa masyarakat yang enggan menyebut identitasnya kepada media mengungkapkan deretan proyek yang dianggap sarat kejanggalan:

• Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan: Rp 114.323.325.
Papan proyek tidak mencantumkan tahun kegiatan, dianggap sebagai pembohongan publik.
Published from Blogger Prime Android App
• Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan Pengolahan Peternakan): Rp 60.100.000.
Diduga dicairkan dua kali, tanpa keterlibatan masyarakat dalam musyawarah desa.

• Peningkatan Produksi Peternakan (Kandang dan lainnya): Rp 63.600.000.

• Pembangunan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang: Rp 537.478.540.

• Pembangunan/Pemeliharaan Pasar Hewan: Rp 57.772.250.
Ironis, sebab masyarakat menegaskan di desa mereka tidak pernah ada pasar hewan.

Sejumlah warga menuding, sejak 2018 hingga 2024, sang Kades diduga melakukan perampasan sistematis atas uang negara. “Kami masyarakat kecil tidak pernah tahu menahu soal anggaran ini, bahkan tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah desa,” ungkap salah seorang warga dengan nada getir.

Pakar hukum Herling Walangitang, SH, MH, menegaskan bahwa tindakan membungkam informasi publik bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, pemerintah wajib membuka data agar tercipta transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.
Published from Blogger Prime Android App
Sementara itu, Ketua Tim 7 Intelijen Investigasi DPN LAKRI menilai, gejolak publik ini merupakan ledakan kemarahan yang sahih. “Jika ada indikasi penyalahgunaan anggaran, masyarakat wajib mengawasi proyek berdasarkan PP 43 Tahun 2018. Jangan seolah-olah rakyat tidak punya hak! Justru rakyat harus berdiri di garis depan menghadapi pejabat desa yang bermain kotor,” tegasnya.

Kini, masyarakat Tanjung Mariri menunggu apakah aparat penegak hukum akan bergerak menindaklanjuti dugaan korupsi berjamaah yang mencekik pembangunan desa, atau justru memilih berpura-pura buta.

(Aril # Tim)
© Copyright 2022 - BUSER BHAYANGKARA TV LAMPUNG