Buserbhayangkaratv.co.id || Bitung-- Bau busuk pengkhianatan terhadap rakyat kembali menyesakkan ruang keadilan.
Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) resmi meledakkan laporan hukum setebal 70 halaman kepada aparat penegak hukum pada 26 Agustus 2025. Laporan tersebut membidik jantung Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung, Sulawesi Utara, dengan tuduhan tindak pidana korupsi yang masif, terstruktur, dan sistematis.

Dalam analisis tajam terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP BPK) Tahun Anggaran 2024, INAKOR menemukan indikasi kuat penyunatan anggaran, rekayasa fiskal, hingga modus operandi busuk yang menyeret Bendahara, PPTK, PPK, hingga Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Ketua INAKOR, Rolly Wenas, menegaskan:
“Modus ini bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan kolusi sistematis dengan mens rea (niat jahat) yang dirancang untuk merampok uang negara. Ini adalah pengkhianatan terang-benderang terhadap amanah rakyat.” 1/09/2025
Kerugian Negara yang Dibongkar:
Total kerugian negara nyata ditaksir Rp2.215.724.101,00 dengan rincian mengerikan:
• Belanja fiktif tanpa bukti pertanggungjawaban: Rp154.137.001,00
• Belanja fiktif untuk kendaraan tidak beroperasi: Rp65.461.600,00
• Pemalsuan nota pembelian: Rp1.259.979.188,00
• Penghapusan tinta/dokumen pertanggungjawaban: Rp736.146.312,00
Deretan fakta ini menyingkap praktik kriminalisasi anggaran yang nyata-nyata melanggar UU Tipikor, terutama:
• Pasal 2 Ayat (1): Perbuatan melawan hukum merugikan keuangan negara
• Pasal 3: Penyalahgunaan jabatan dan wewenang
• Pasal 9: Pemalsuan dokumen pertanggungjawaban
Pengkhianatan yang Tak Bisa Ditebus:
INAKOR menegaskan, sekalipun ada pengembalian kerugian negara, itu hanyalah ranah administrasi. Pidana tetap harus berjalan dan pelaku harus digiring ke jeruji besi.

Rolly Wenas kembali memperingatkan:
“Begitu ada laporan dari masyarakat, secara otomatis timbul masalah hukum. Ini bukan sekadar soal uang—ini adalah penghianatan terhadap amanah rakyat.”
Tuntutan INAKOR:
Dengan lantang, INAKOR mendesak Polda Sulawesi Utara untuk segera:
• Membuka penyelidikan dan penyidikan transparan.
• Menyeret para aktor intelektual di balik konspirasi korupsi ini.
• Menegakkan hukum tanpa pandang bulu, meski melibatkan pejabat kelas kakap.
Skandal ini ibarat luka bernanah di tubuh birokrasi Kota Bitung. Jika tidak segera dibedah tuntas, maka rakyat hanya akan terus dicekik oleh oligarki busuk yang menjarah uang negara dengan rakus.
(Saril Tim)
Social Header