Jakarta, BuserBhayangkaraTV - Nama Raffi Ahmad kembali jadi sorotan setelah muncul isu dugaan penggelapan pajak. Lembaga Matahukum menilai terdapat kejanggalan besar dalam laporan kekayaan artis sekaligus pejabat publik tersebut. Aset yang disebut mencapai Rp1 triliun, diduga hanya disertai kewajiban pajak sekitar Rp1 miliar.
Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, menuturkan bahwa publik sejak lama mempertanyakan asal-usul kekayaan Raffi. “Nilai kekayaannya yang begitu besar dinilai tidak wajar. Publik bahkan menuding ada indikasi pencucian uang jika tidak bisa dijelaskan sumbernya,” ujar Mukhsin, Senin (15/9/2025).
Meningkatnya desakan publik agar aparat menelusuri isu ini membuat Matahukum mendesak KPK untuk turun tangan. “Harapan masyarakat jelas, KPK harus menyelidiki tanpa pandang bulu,” tegas Mukhsin.
Isu tersebut semakin ramai setelah pernyataan aktivis Kisman Latumakulita dalam sebuah podcast menyinggung kewajiban pajak pejabat publik. Menurut hitungannya, bila benar kekayaan Raffi mencapai Rp1 triliun lebih, maka pajak progresif yang harus dibayarkan bisa mencapai Rp330 hingga Rp340 miliar. Namun, yang beredar justru angka Rp1 miliar.
“Situasi ini memprihatinkan. Seorang pejabat publik mestinya memberi teladan ketaatan hukum. Di negara-negara Barat, masalah seperti ini dianggap skandal besar,” kata Mukhsin mengutip Kisman.
Meski isu berkembang luas, hingga kini Raffi Ahmad belum memberikan penjelasan resmi. Sementara sebagian publik mendukung agar kasus ini ditelusuri lebih dalam, sebagian lain meragukan validitas kabar yang beredar.
Mukhsin menutup, “Keterbukaan menjadi kunci. Jika aparat menindaklanjuti secara transparan, kebenaran akan terungkap. Jika tidak, isu ini hanya memperburuk kepercayaan masyarakat kepada pejabat publik.”
Social Header