Breaking News

“PUPR Manado Membatu, INAKOR Ledakkan Sengketa Informasi: Aroma Kolusi dan Kebusukan Anggaran 67 Miliar Kian Menyengat”



BuserBhayangkaraTV.co.id, || Manado, Sulawesi Utara Tirai gelap birokrasi kini mulai tercabik. Gerakan anti-korupsi kembali menggelegar di Bumi Nyiur Melambai, setelah Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulut resmi mendaftarkan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulut, Jumat (12/9/2025).
Published from Blogger Prime Android App
Langkah ini adalah tamparan keras bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado, yang berulang kali membatu menolak membuka data proyek pembangunan. Sikap itu bukan saja melanggar hak publik, tapi juga dinilai sebagai rekayasa sistematis untuk menutup-nutupi potensi korupsi berjamaah.

Ketua DPW INAKOR Sulut, Rolly Wenas, meledakkan kekecewaannya:

“Kami sudah ajukan permohonan informasi sejak 1 Juli 2025, bahkan keberatan pada 23 Juli. Tapi sampai hari ini, nihil respons! Sikap diam ini bukan sekadar pembangkangan administratif, melainkan penolakan hukum, dan jelas menghambat kontrol sosial yang krusial dalam pemberantasan korupsi.”

Permohonan informasi publik yang diajukan INAKOR menyorot dua proyek jumbo yang kini dipenuhi tanda tanya:

• SPAM Desa Lotta TA 2024 senilai Rp24 miliar.

• Peningkatan IPA Lotta TA 2025 senilai Rp43 miliar.

INAKOR menuntut agar DED (Detailed Engineering Design), dokumen tender, laporan progres, hingga RAB (Rencana Anggaran Biaya) segera dibuka. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seluruh dokumen tersebut wajib terbuka, karena menyangkut anggaran negara dan tidak masuk kategori pengecualian.

“Data ini vital untuk investigasi. Tanpa keterbukaan, masyarakat dibutakan. Dan di balik kebisuan birokrasi, kerugian negara bisa membengkak,” tegas Wenas dengan nada menghantam.

Dalam gugatannya, INAKOR menyoroti tiga poin hukum utama:

• Pelanggaran hukum akibat sikap diam: Tidak adanya jawaban atas permohonan dan keberatan jelas melanggar Pasal 13 dan Pasal 37 UU KIP.

• Keterbukaan informasi adalah kewajiban: Dana publik tidak boleh dibungkus dalam tirai gelap birokrasi.

• Kontrol sosial sebagai benteng negara: Tanpa partisipasi publik, pembangunan hanya jadi ladang bancakan.

INAKOR menuntut Komisi Informasi Provinsi Sulut segera memerintahkan PUPR Manado menyerahkan dokumen. Lebih dari sekadar sengketa administratif, langkah ini menjadi preseden keras bahwa badan publik tidak bisa lagi bersembunyi di balik tembok arogansi.

“Ini bukan sekadar dokumen, ini hak rakyat! Jika PUPR terus berlindung di balik keheningan, maka yang mereka sembunyikan bisa jadi bukan sekadar kertas, melainkan aroma busuk korupsi,” pungkas Wenas.

Kini publik menanti, apakah KI Sulut akan menjadi palu keadilan, atau justru ikut hanyut dalam arus pembusukan birokrasi?

(Ril#tim)
© Copyright 2022 - BUSER BHAYANGKARA TV LAMPUNG