Buserbhayangkaratv.co.id,LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Pesisir Barat mengendus dugaan manipulasi data kependudukan di Kecamatan Pulau Pisang tahun 2024. Manipulasi data kependudukan tersebut diduga untuk mendapatkan Dana Desa (DD) yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ketua GMBI Pesisir Barat, Sugeng Purnomo, mengatakan hasil investigasi di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian data kependudukan yang dilaporkan oleh para Peratin di Pulau Pisang.

Menurut Sugeng, hasil wawancara dengan masyarakat dan data BPS Pesisir Barat menunjukkan bahwa beberapa penduduk tidak sesuai dengan data yang dilaporkan. GMBI Pesisir Barat meminta konfirmasi atas penggunaan dan realisasi anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2024 kepada 6 Pekon di Kecamatan Pulau Pisang, yaitu Pekon Pasar Pulau Pisang, Pekon Bandar Dalam, Pekon Lok, Pekon Labuhan, Pekon Sukadana, dan Pekon Sukamarga.
Dugaan indikasi kegiatan fiktif ditemukan di keenam Pekon tersebut. Tidak ada alokasi untuk kegiatan fisik yang menjadi skala prioritas pada tahun tersebut. Contohnya, Pekon Bandar Dalam hanya memiliki 5 Kepala Keluarga yang telah pindah ke Pasar Pulau Pisang, namun anggaran DD-nya besar.
Sugeng juga mengatakan bahwa dari informasi yang diperoleh, hanya ada sekitar 500 KK di Pulau Pisang, dan sebagian besar tinggal di luar pulau. Berdasarkan data BPS, satu Pekon hanya terdiri dari 2 sampai 6 RT/RW, namun realisasi penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 sangat tidak relevan dan terindikasi adanya manipulasi data.

GMBI Pesisir Barat juga menemukan bahwa ada pekon yang menganggarkan untuk imam masjid, padahal di pekon tersebut tidak ada masjid. Selain itu, ada juga anggaran untuk perahu viber yang tidak sesuai dengan harga sebenarnya.
Atas temuan tersebut, GMBI Pesisir Barat melayangkan surat konfirmasi ke Peratin dan meminta bukti laporan pertanggungjawaban. Jika tidak ada respons, GMBI akan membawa kasus ini ke APIP dan APH untuk diusut lebih lanjut.
Pekon di Pulau Pisang mendapatkan Anggaran DD yang sangat besar, yaitu: Sukamarga Rp. 636.751.000, Lok Rp. 654.573.000, Bandar Dalam Rp. 642.048.000, Pasar Pulau Pisang Rp. 941.945.000, Sukadana Rp. 915.711.000, dan Labuhan Rp. 892.696.000.
GMBI Pesisir Barat berharap agar kasus ini dapat diusut secara transparan dan adil, sehingga masyarakat Pulau Pisang dapat menerima manfaat yang seharusnya mereka dapatkan dari Dana Desa.
Tina


Social Header