Breaking News

TANGKAP DUGAAN PERUSAK DAN PENCURI ENAM PENAZAH KELUARGA  IBU HOTMIAN BAKARA.

BUSERBHAYANGKARATV.CO.ID,. Pada hari Rabu, 22 Oktober 2024, jam 08.30, puluhan orang melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggali, mengambil, dan memindahkan jenazah dari keluarga Ibu Hotmian Bakara. Ibu Hotmian tidak mengetahui ada pembongkaran dan pemindahan kuburan keluarganya hingga dia mendapat kabar dari masyarakat.
Published from Blogger Prime Android App
Ibu Hotmian segera menuju ke Pemakaman yang berada di Dusun Hubuan, Parapat, Kabupaten Simalungun, setelah mendengar informasi bahwa jenazah keluarganya dibongkar dan diambil. Di lokasi, dia melihat puluhan orang menggunakan cangkul membongkar kuburan keluarganya. Ibu Hotmian menjerit menangis dan melarang kuburan orang tuanya diambil, tetapi puluhan orang tersebut menghadang dan mengancamnya.

Akibat jumlah massa yang banyak dan ada yang membawa parang, Ibu Hotmian terpaksa pergi sambil menangis melihat kuburan keluarganya dibongkar paksa tanpa persetujuannya sebagai seorang anak. Ibu Hotmian kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Parapat. Laporan tersebut diterima dengan Nomor Pengaduan LP B/55/X/SPKT/POLSEK PARAPAT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.

Puluhan orang tersebut diduga merusak makam dan mencuri jenazah dengan memindahkan jenazah keluarga Ibu Hotmian sebanyak 6 jenazah, yakni kakek dan nenek Ibu Hotmian, ayah dan ibu Ibu Hotmian, serta saudara kandung Ibu Hotmian. Sampai saat ini, Ibu Hotmian tidak mengetahui di mana keberadaan jenazah atau tulang belulang keenam keluarganya tersebut.

Ibu Hotmian meminta aparat kepolisian untuk menangkap puluhan orang yang merusak, menggali, dan mengambil jenazah kedua orang tuanya dan saudara-saudaranya yang dimakamkan di Pemakaman keluarga yang terletak di Dusun Hubuan, Parapat, Kabupaten Simalungun. Seorang keluarga Ibu Hotmian juga menjadi korban penganiayaan saat menghalangi pembongkaran makam.

Korban penganiayaan bernama Sudiman Bakara juga telah membuat laporan pengaduan dengan Nomor: LP B/54/X/SPKT/POLSEK PARAPAT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA. Melalui kuasa hukumnya, Ibu Hotmian dan Sudiman Bakara mendesak Kapolsek Parapat, Kapolres Simalungun, Kapolda Sumatera Utara, dan Kapolri untuk menangkap para pelaku.

Para pelaku diduga melakukan tindak pidana Pasal 179 KUHP tentang penodaan kuburan dan Pasal 180 KUHP tentang penggalian dan pengambilan jenazah. Perbuatan para pelaku telah meresahkan dan dapat menimbulkan gejolak karena seluruh ahli waris akan menuntut perbuatan para pelaku.

Lembaga Bantuan Hukum Pematangsiantar meminta agar para pelaku segera ditangkap dan keenam jenazah tersebut dikembalikan ke tempat semula untuk dikebumikan. Mereka berharap aparat kepolisian dapat menangani kasus ini dengan serius dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.


Laporan : syamhadi purba
© Copyright 2022 - BUSER BHAYANGKARA TV LAMPUNG