BuserBhayangkaraTV ||
Proses hukum kasus pencemaran nama baik yang menjerat Mario Pangalila resmi memasuki babak akhir.Tondano, 20 November 2025
Setelah melalui tiga tingkat peradilan, perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan vonis 7 bulan penjara, denda Rp10 juta, serta perampasan barang bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B. Hermanto, S.H., M.H., memastikan eksekusi tidak akan ditunda. Panggilan pertama telah dikirim, sementara panggilan kedua akan diterbitkan Selasa pekan depan sebelum pelaksanaan eksekusi. “Setelah panggilan kedua, eksekusi langsung dilakukan,” tegas Hermanto.
Korban, Alfian Rommy Dapu, telah menyampaikan surat permohonan eksekusi kepada kejaksaan sebagai penegasan kepastian hukum. Tiga putusan—PN Tondano, PT Manado, dan Mahkamah Agung—secara konsisten menyatakan terdakwa bersalah menyebarkan informasi elektronik bermuatan penghinaan.

Di Desa Tincep, tempat terdakwa berdomisili, warga mendesak agar penahanan segera dilakukan. Tokoh masyarakat, Edison, menilai keberadaan Mario masih menimbulkan keresahan. “Putusannya sudah inkracht, tetapi dia masih berulah. Kami terganggu. Tolong segera ditahan,” ujarnya.
Kejaksaan menyebut terdakwa sempat meminta penundaan eksekusi dengan alasan persiapan pribadi dan rencana mengajukan Peninjauan Kembali. Namun pihak kejaksaan menegaskan tidak ada lagi upaya hukum yang dapat menunda putusan.

Kejari Minahasa dijadwalkan melaksanakan eksekusi pekan depan. Jika Mario tidak memenuhi panggilan, penjemputan paksa akan dilakukan untuk memastikan putusan hukum dijalankan.
(Ril Moningka)


Social Header