BuserBhayangkaraTV ||
Minahasa —
Keresahan masyarakat Desa Rerer, Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa, kian menguat. Warga menyoroti pengelolaan Dana Desa yang dinilai tidak transparan, terutama dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di bawah kepemimpinan Kepala Desa Endang Loing.

Pada Kamis, 17 Desember 2025, warga mengungkapkan adanya lanjut usia (lansia), termasuk pasangan berusia di atas 70 tahun, yang tidak terdata sebagai penerima BLT, meskipun kelompok tersebut merupakan prioritas utama dalam kebijakan perlindungan sosial.

Ketua LSM INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menegaskan bahwa Dana Desa merupakan uang publik yang wajib dikelola secara terbuka dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Senada, Ketua LI-TIPIKOR Toar Lengkong
bersama LSM Abo Mokoginta dan aktivis Sata Warouw,
menilai pengabaian terhadap lansia mencederai tujuan dasar BLT.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Rerer belum memberikan klarifikasi meski telah diupayakan konfirmasi. Warga juga menilai pengelolaan Dana Desa cenderung tertutup, sehingga memunculkan dugaan nepotisme, meski belum ada putusan hukum.
LI-TIPIKOR bersama sejumlah elemen masyarakat menyatakan tengah menyiapkan pelaporan resmi ke Polres Minahasa. Warga mendesak dilakukan audit terbuka serta penyaluran BLT yang tepat sasaran dan berkeadilan.
(Aril M)


Social Header