BuserBhayangkaraTV || Minahasa-
Pimpinan Pusat LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) menyatakan sikap tegas terkait pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran hukum dan perusakan lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Ketua Harian DPP INAKOR, Rolly Wenas, menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum, khususnya yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara, harus ditangani secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu oleh aparat penegak hukum.
“Kami mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang adil dan terbuka. Masyarakat berhak memperoleh keadilan serta perlindungan hukum sesuai prinsip negara hukum,” ujar Rolly dalam pernyataan resminya, Minggu (15/12/2025)
INAKOR menilai, dugaan operasi pertambangan tanpa izin yang sah, perusakan kawasan hutan lindung, serta penggunaan lahan tanpa mekanisme pembebasan yang semestinya, merupakan persoalan serius yang tidak dapat dipandang ringan. Apabila terbukti secara hukum, tindakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan hidup, masyarakat setempat, dan keuangan negara.
“Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga hak-hak rakyat yang terabaikan. Negara berpotensi mengalami kerugian yang tidak kecil,” tegasnya.
INAKOR juga mengapresiasi langkah masyarakat Desa Ratatotok yang telah melaporkan persoalan ini kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara serta kepada Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Menurut Rolly, langkah tersebut mencerminkan kesadaran hukum dan keberanian warga dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat.
“Kami memandang laporan masyarakat sebagai bentuk partisipasi aktif warga negara dalam menjaga supremasi hukum dan kelestarian lingkungan,” katanya.
Sehubungan dengan itu, INAKOR mendesak Jaksa Agung RI beserta seluruh jajaran aparat penegak hukum terkait untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara cepat, akuntabel, dan transparan, guna memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Lebih lanjut, Rolly menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat Desa Ratatotok, termasuk upaya pemulihan lingkungan apabila dalam proses hukum ditemukan adanya pelanggaran.
“Negara harus hadir. Hak warga atas lingkungan yang berkelanjutan tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan apa pun,” ujarnya.
INAKOR juga mengimbau seluruh pihak, termasuk perusahaan yang disebut dalam laporan, untuk bersikap kooperatif, menghormati proses hukum, serta mengedepankan etika usaha dan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan.
“Proses hukum yang adil dan objektif diharapkan tidak hanya memberikan keadilan, tetapi juga menjadi pelajaran penting bagi perlindungan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam di Indonesia,” pungkas Rolly.
Narasumber:
Rolly Wenas
Ketua Harian DPP LSM INAKOR
Pegiat Antikorupsi
Kontak:
📞 0853 9469 6755 ketuahariandpp27inakor@gmail.com
(Aril# Tim)


Social Header