Breaking News

Pagu Rp1,2 Miliar (2023) dan Rp959 Juta (2024): Ke mana Dana Tambala?

 

BuserBhayangkaraTV  || 
Tambala, Kecamatan Tombariri, 
 Kabupaten Minahasa — Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TIPIKOR) Sulawesi Utara menyatakan kesiapannya melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa Tambala ke Kepolisian Resor (Polres) Minahasa. Ketua LI-TIPIKOR Sulawesi Utara, Toar Lengkong, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya potensi kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa selama beberapa tahun terakhir.


Data yang diperoleh menunjukkan pagu Dana Desa Tahun 2023 sebesar Rp 1.217.558.000. Pada tahun yang sama, Hukum Tua petahana diduga menghibahkan sebagian dana kepada sebuah badan usaha desa bernama Bundes Penyertaan Modal sebesar Rp 165.000.000. Selain itu, pagu Dana Desa Tahun 2024 tercatat Rp 959.726.000, dan Hukum Tua diduga kembali memberikan penyertaan modal kepada Bundes sebesar Rp 35.000.000.

“Kami menduga terdapat ketidakwajaran dalam realisasi Dana Desa Tambala, khususnya pada tahun anggaran 2023 dan 2024- 2025. Atas dasar itu, kasus ini akan kami bawa ke Polres Minahasa untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujar Toar Lengkong kepada wartawan, Selasa (26/05/2026).

Transparansi Dipertanyakan
Sejumlah warga Desa Tambala yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap minimnya transparansi pengelolaan anggaran desa.
Padahal, Dana Desa yang dikelola setiap tahun nilainya mencapai miliaran rupiah.

Warga menilai pemerintah desa belum sepenuhnya membuka akses informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 82 ayat (1) dan (2), yang menegaskan hak masyarakat desa untuk memperoleh informasi serta kewajiban pemerintah desa menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan secara terbuka.

Aktivis BMR Ikut Menyoroti
Sorotan serupa juga disampaikan oleh Aktivis Bolaang Mongondow Raya (BMR), Rahmat Abo’ Mokoginta.
Ia menilai tertutupnya informasi anggaran desa merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Menutup akses informasi publik bukan hanya tindakan tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan tegas mengatur kewajiban badan publik untuk transparan,” tegas Rahmat.

Aroma tak sedap dalam penyaluran jaring pengaman sosial ini langsung mendapat bantahan keras dari pihak otoritas desa.
​Saat dikonfirmasi lewat telepon seluler (Plt) Hukum TUA Petahanan masi mencalonkan diri maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa Tambala menepis tudingan miring tersebut dan menegaskan bahwa jajarannya bekerja sesuai aturan.
​"Saya menegaskan bahwa tidak ada pemotongan sama sekali bagi setiap penerima BLT KPM. Semua disalurkan utuh," tegas Plt Hukum Tua. Selasa 26/05/2026

​Meski ada bantahan resmi dari pihak pemerintah desa, kontradiksi antara jeritan warga di lapangan dan klaim sepihak aparat desa ini memicu desakan agar pihak inspektorat maupun aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan melakukan investigasi mendalam guna memastikan tidak ada ruang bagi mafia bansos di Kabupaten Minahasa.

Pernyataan tersebut justru menambah keresahan sejumbla masyarakat dan menjadi salah satu dasar LI-TIPIKOR untuk mendalami lebih jauh pengelolaan Dana Desa 2023 dan 2024 desaTambala .

LI-TIPIKOR Sulawesi Utara menegaskan bahwa langkah pelaporan ini bertujuan mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan, sekaligus memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

(Ril M)
© Copyright 2022 - BUSER BHAYANGKARA TV LAMPUNG