BuserBhayangkaraTV ||
TOMOHON — Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPP APRI) menyatakan keprihatinan mendalam atas proses hukum yang menimpa tiga penambang rakyat di Tomohon, Sulawesi Utara. Organisasi tersebut menilai penanganan persoalan pertambangan rakyat seharusnya lebih mengedepankan pembinaan dan penataan administratif daripada langkah represif.
Menurut APRI, hingga saat ini wilayah yang menjadi lokasi aktivitas pertambangan belum memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang menjadi dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Kondisi tersebut dinilai telah menempatkan masyarakat dalam posisi yang sulit karena tidak tersedia jalur legal yang dapat ditempuh untuk memperoleh izin sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. 25/06/2026
APRI menegaskan bahwa penambang rakyat pada umumnya bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, bukan sebagai pelaku usaha pertambangan berskala besar. Oleh sebab itu, organisasi tersebut berpendapat bahwa negara dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan kepastian hukum serta ruang usaha yang sah bagi masyarakat yang menggantungkan penghidupannya pada sektor pertambangan rakyat.
Sementara itu, kasus yang menjerat Israel Pantouw, Alfian Arman, dan Denny F. M. Supriadi telah memasuki Tahap II setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tomohon. Tim kuasa hukum menilai perkara tersebut berkaitan erat dengan belum terselesaikannya persoalan administratif, khususnya terkait penetapan WPR di wilayah yang telah lama dikelola masyarakat.
Kuasa hukum juga mengemukakan bahwa lokasi pertambangan di Perkebunan Thatiti, Desa Poopoh, berada di atas lahan yang telah lama dikuasai dan dimanfaatkan keluarga setempat. Mereka berpendapat bahwa pendekatan legalisasi, pembinaan, dan penataan wilayah semestinya menjadi prioritas agar masyarakat memperoleh kepastian hukum tanpa kehilangan sumber penghidupan.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap ketiga penambang tersebut masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. APRI berharap penyelesaian perkara dapat mempertimbangkan aspek keadilan, kemanusiaan, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Fonny. PS)





Social Header