BuserBhayangkaraTV ||
MINAHASA — Penanganan perkara dugaan pelanggaran di bidang pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang ditangani Polres Tomohon kini memasuki ruang pengujian hukum di persidangan.
Sorotan tidak hanya tertuju pada substansi perkara, tetapi juga pada konstruksi penegakan hukum yang digunakan, terutama terkait penerapan asas ultimum remedium dalam perkara yang bersinggungan dengan rezim hukum pertambangan.
Perdebatan tersebut mengemuka setelah dua anggota Polres Tomohon, yakni Briptu Gallant dan Briptu Elfatah, hadir sebagai saksi di persidangan. Keduanya memberikan keterangan yang berkaitan dengan proses penangkapan dan penyidikan perkara.
Keterangan para saksi penyidik tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus diuji bersama alat bukti lainnya di hadapan majelis hakim.
Ultimum Remedium Jadi Titik Sorotan
Dalam perspektif hukum pidana, ultimum remedium pada prinsipnya menempatkan hukum pidana sebagai sarana terakhir ketika instrumen hukum lain, termasuk mekanisme administratif, tidak efektif atau tidak dapat diterapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, perkara pertambangan memiliki karakter tersendiri. Penegakan hukumnya tidak hanya menyangkut tindakan pidana, tetapi juga harus memperhatikan hubungan antara norma administratif, kewenangan institusi sektoral, kewajiban pemegang izin, unsur tindak pidana, hingga bentuk sanksi yang dapat diterapkan.
Persoalan yang kini diuji bukan semata-mata apakah aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan penyidikan. Yang menjadi perhatian adalah apakah seluruh rangkaian proses tersebut telah dibangun di atas konstruksi hukum yang tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sorotan tersebut tidak serta-merta berarti menegasikan kewenangan aparat penegak hukum. Sebaliknya, pengujian terhadap proses hukum merupakan bagian dari mekanisme peradilan untuk memastikan bahwa setiap tindakan negara memiliki dasar hukum yang jelas.
Hakim Jadi Penentu Akhir
Dalam perkara yang sedang berjalan, seluruh argumentasi para pihak pada akhirnya akan diuji oleh majelis hakim.
Majelis hakim memiliki kewenangan untuk menilai fakta persidangan, menguji alat bukti, mempertimbangkan keterangan saksi dan terdakwa, serta menentukan apakah unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Karena itu, penilaian mengenai tepat atau tidaknya penerapan ketentuan pidana maupun hubungan antara sanksi administratif dan pidana tetap berada dalam ruang independensi peradilan.
Tidak tepat apabila proses persidangan mendahului kewenangan hakim dengan menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
KUHP Nasional dan UU Minerba
Perspektif lain yang turut menjadi perhatian adalah perubahan paradigma hukum pidana nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Pembaharuan hukum pidana membawa orientasi yang lebih luas terhadap keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, dengan tetap memperhatikan perlindungan masyarakat serta kepastian hukum.
Namun, penerapannya dalam perkara pertambangan tetap harus dibaca secara hati-hati bersama ketentuan khusus dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam konteks tersebut, perdebatan hukum tidak sesederhana memilih antara sanksi administratif atau pidana.
Ada sejumlah persoalan yang harus diuji: kewenangan institusional, norma yang diterapkan, pemenuhan unsur delik, mekanisme administratif, serta proporsionalitas penegakan hukum.
Penasihat Hukum Siapkan Pledoi
Isu mengenai kemungkinan belum optimalnya penerapan instrumen administratif serta relevansi asas ultimum remedium diperkirakan menjadi salah satu materi yang dapat dikembangkan Tim Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaan atau pledoi.
Argumentasi tersebut nantinya akan berhadapan langsung dengan dakwaan penuntut umum, alat bukti, keterangan para saksi, keterangan terdakwa, serta konstruksi hukum yang diajukan masing-masing pihak.
Pada titik inilah ruang pembuktian menjadi penting.
Apakah seluruh unsur dakwaan terbukti atau tidak, serta apakah terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, merupakan kewenangan majelis hakim untuk menentukannya berdasarkan fakta dan hukum yang terungkap di persidangan.
Ketegasan Negara Harus Berjalan dengan Presisi Hukum
Perkara ini kembali menempatkan sektor pertambangan pada satu persoalan mendasar: sejauh mana negara dapat bertindak tegas tanpa mengabaikan presisi dalam menerapkan hukum?
Penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran pertambangan memang harus dilakukan secara tegas. Namun ketegasan tersebut harus berjalan beriringan dengan prinsip legalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Pendekatan penegakan hukum yang presisi bukan berarti lunak terhadap pelanggaran. Sebaliknya, ketepatan konstruksi hukum justru menjadi fondasi agar tindakan penegakan hukum memiliki legitimasi yang kuat dan tidak mudah dipersoalkan.
Dalam kerangka tata kelola pemerintahan dan iklim usaha, kepastian hukum juga menjadi faktor penting. Masyarakat dan pelaku usaha membutuhkan kepastian mengenai batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana, sekaligus kepastian mengenai bagaimana negara menjalankan kewenangannya.
Karena itu, kritik mengenai penerapan ultimum remedium semestinya dipandang sebagai bagian dari kontrol publik terhadap kualitas penegakan hukum, bukan sebagai intervensi terhadap independensi majelis hakim.
Pada akhirnya, persidanganlah yang akan menjadi arena pengujian paling objektif.
Di sana, dakwaan harus berhadapan dengan alat bukti, argumentasi hukum harus diuji dengan fakta, dan seluruh proses penegakan hukum harus dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kewibawaan negara tidak hanya ditunjukkan melalui keberanian melakukan penindakan.
Kewibawaan hukum justru semakin kuat ketika setiap tindakan penegakan hukum dapat berdiri di atas dasar hukum yang kokoh, proses yang akuntabel, pembuktian yang terukur, serta putusan pengadilan yang independen.
Catatan: Seluruh pihak dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Syha Tim)




Social Header